Awas!! Kumpul Kebo

Oleh : A Adib Hambali *

KOHABITASI atau kumpul kebo adalah hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan. Istilah itu umumnya digunakan saat dua orang belum menikah hidup bersama dan terlibat dalam hubungan romantis atau intim. Mereka biasanya melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dalam jangka panjang atau permanen. (Wikipedia).

Istilah itu kembali marak menyusul
Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah diserahkan oleh pemerintah ke DPR untuk dibahas dan segera disahkan menjadi UU.

Di tengah polemik RKUHP, pengusung paham liberalisme dengan atas nama hak asasi manusia (HAM) pun menyelinap mencoba mengganjal rencana pengesahan RKUHP. Yang dipersoalkan adalah pasal perzinaan dan kumpul kebo atau consensual sex di Pasal 415, 416: Zina, Kumpul Kebo.

Adalah cendekiawan dan peneliti politik Denny JA yang mempermasalahkan. Dia tidak setuju pasal pasal tersebut masuk dalam RKUHP dan meminta untuk direvisi.

Denny pun menberi warning pada elite politik. Sejarah dunia akan mencatat respons Presiden Jokowi, Megawati (Ketum PDIP), Airlanggga Hartarto (Ketum Golkar), Prabowo (Ketum Gerindra), SBY/AHY (Pimpinan Demokrat), Surya Paloh (Ketum Nasdem) dan ketum partai lain soal apakah mereka melindungi warga negara secara setara.

Apakah mereka melawan, atau malah menyetujui atau paling sedikit membiarkan, sehingga warga yang percaya paham hak asasi manusia di Indonesia (soal Rights To Privacy, consensual sex) dipenjara melalui KUHP Pasal 415, 416.

Dalih Denny JA, kita di Indonesia sudah terbiasa dengan paham “Bagimu agamamu, bagiku agamaku.” Berbagai paham yang berbeda bahkan bertentangan soal agama dapat hidup berdampingan. Beda paham agama tidak dipenjara.

Kita sudah rileks saja jika ada warga negara menyembah Tuhan pergi ke Mesjid dan menghadap kiblat. Atau pergi ke gereja sama sekali tak menghadap kiblat. Atau sama sekali tak ke mesjid, tak ke gereja, tapi hanya bermeditasi saja.

Tuhan hal yang paling penting bagi mayoritas publik Indonesia. Toh, mereka yang berbeda untuk hal yang teramat penting tidak masuk penjara. Begitulah Denny beralasan.

“Lalu mengapa yang percaya pada hak asasi manusia, soal consensual sex, malah dipenjara jika RKUHP resmi menjadi KUHP,”tulis Denny dalam catatan yang dikirim salah satu WAG.

Yang percaya hubungan seksual di luar pernikahan itu berdosa, walau suka sama suka, silahkan saja. Paham seksual ini dihormati. Silahkan hidup dan boleh juga mendakwahkannya.

Tapi warga negara yang percaya HAM, yang resmi diakui PBB, dan Indonesia menjadi anggota PBB, bahwa hubungan seksual sesama orang dewasa, sejauh suka sama suka, itu hal yang boleh- boleh saja, mengapa mereka yang meyakini paham ini dipenjara? Mengapa mereka dikriminalisasi?

Bagaimana jika selingkuh, suka sama suka tapi dengan suami atau istri orang lain? Itu masalah moral dan selesaikan dengan hukum perdata. Tapi itu bukan wilayah tindakan kriminal!

Lebih keras Denny mengganggap ini tak hanya cacat konsep tapi sebuah skandal? Di era abad 21, di Indonesia; warga yang percaya HAM, paham modern untuk soal consensual sex, malah dipenjara! Tapi yang percaya aneka keyakinan dari ribuan tahun lalu boleh- boleh saja.

Ini prinsip negara modern. Yang bisa dikriminalkan hanya yang universal diyakini semua penduduk dunia sebagai kejahatan seperti: pembunuhan, pencurian, penipuan.

Makan babi, walau dosa bagi umat Islam, itu tidak universal karena tidak diyakini umat lain, sehingga tak bisa dikriminalkan.

“Paham hubungan seksual antar orang dewasa, sejauh suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, itu bagian dari hak asasi manusia. Prinsip ini juga tak bisa dikriminalkan,”catat Denny JA.

Tak Langgar Hukum

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung aturan pidana terkait perbuatan perzinaan dan kumpul kebo dalam RKUHP. MUI menekankan kebebasan tidak boleh melanggar rambu-rambu dan hukum.

Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyatakan polemik di publik terkait hubungan badan merupakan hak setiap orang, lalu kemudian diatur secara pidana oleh negara. Dia menekankan meski itu merupakan hak tapi pada dasarnya manusia bermartabat dan harus tunduk pada konsensus negara.

Sependapat bahwa HAM harus dihargai, tapi harus kembali bahwa manusia bermartabat dan harus tunduk kepada konsensus-konsensus yang dibangun dalam peradaban suatu bangsa, suatu suku bahkan,.

Dalam konsensus negara Indonesia, hubungan badan harus melalui pernikahan terlebih dulu. Hal tersebut juga sudah diatur dalam undang-undang.

“Dalam peradaban suatu bangsa, kita sudah ada konsensus bahwa yang namanya nikah atau hubungan badan harus melalui pernikahan, itu diatur undang-undang, kan jelas itu boleh menikah dengan Pasal 1 ayat 1, tapi juga sebagai warga negara yang baik harus catatkan pernikahan.

Selain itu, Ikhsan menyebut kebebasan tidak boleh melanggar hukum yang diterapkan negara. Dia tidak membantah bahwa hubungan badan adalah hak asasi manusia, tapi harus dibungkus dengan pernikahan agar mencapai tujuan yang lebih mulia.

Kebebasan itu tidak boleh kemudian melanggar rambu-rambu atau hukum di mana kita berada. Di Indonesia itu HAM yang tadi apakah konsensus dan sebagainya dengan atas nama HAM oke, tapi kemudian dia harus diselamatkan untuk martabat dia, kebaikan dia, dan kebaikan semuanya. Maka dia harus dicampur dan dibungkus dengan pernikahan atau perkawinan. Dan itu pasti tujuannya lebih mulia dari hak asasi manusi itu sendiri.

Ikhsan lantas mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah membentuk RKUHP lebih baik dari KUHP yang sebelumnya. MUI pun mendorong agar segera disahkan.

MUI menganggap, ini adalah kemajuan yang harus kita apresiasi, yang harus kita terima, dan ini yang terbaik dari KUHP yang sebelumnya. Karena yang terbaik maka MUI mendorong agar RKUHP segera disahkan, karena tadi, untuk mencapai kebaikan yang sempurna sangat sulit, maka ini yang terbaik.

Dari perspektif kemajuan perluasan perzinaan dan hukuman dan lain-lain itu cukup baik. Ketimbang yang lalu. Karenanya, kami ingin agar RKUHP ini segera disahkan jadi Undang-Undang,” lanjutnya.(*)

*Redaktur Senior Detakposcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *