Oleh : A Adib Hamali (*
”ENGKAU juga ikut serta, Brutus?” Lenguhan parau itu mengalir lemah, nyaris tak terdengar. Meski hanya sepenggal kalimat, maknanya menggema panjang menandai kelahiran stigma baru berupa pengkhianatan pada Julius Caesar oleh orang dekatnya.
Politik tidak banyak membuka ruang pertemanan, pun kesetiaan, yang merajud hanyalah kepentingan. Adagium itu masih berlaku dan secara samar-samar berembus di kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bojonegoro, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Kepengurusan FKUB Bojonegoro, Jawa Timur, yang baru.
Bupati menunjuk Dr KH Tamam Saifuddin menggantikan KH Alamul Huda (Gus Huda) di FKUB yang dinilai cacat karena tanpa melalui prosedur organisasi.
Pengurus dan anggota FKUB pimpinan Gus Huda kompak menyatakan kembali ke rumah lama, yakni Paguyuban Umat Beragama (PUB). Artinya ada dua organisasi yang bergerak dalam pembinaan kerukunan umat beragama di Bojonegoro, yaitu FKUB dan PUB.
Adalah Hj Cicik Mursyidah, wakil ketua FKUB di SK lama maupun SK baru dalam jumpa pers di Pondok Pesantren Al Rasyid, mengatakan, ada atau tidak ada SK tetap akan berkerja membangun kerukunan umat antar agama dan hal tersebut sudah dilakukan oleh tokoh agama di Bojonegoro sejak 2001, jauh sebelum FKUB ada.
Dia pun tidak tahu soal SK terbaru. Selain itu pengurus dan anggota FKUB tidak pernah rapat membahas pergantian pengurus. Pengurus dan anggota FKUB tidak pernah mengusulkan pergantian pengurus FKUB.
Kabar intervensi kekuasaan dan pergantian ketua FKUB sudah lama muncul. Bahkan salah seorang pejabat dikabarkan secara terang terangan meminta agar Gus Huda mundur dari ketua FKUB. Saat itu dia menyerahkan kepada pengurus jika ingin mengganti dirinya, tapi tidak bersedia mengundurkan diri. Pihak pengurus sepakat tidak akan mengganti ketua FKUB Gus Huda.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah mengeluarkan SK perubahan susunan kepengurusan FKUB periode 2020-2025. Dalam surat keputusan bernomor 188/92/KEP/412013/ tertanggal 2 Maret 2023 itu menyatakan ada perubahan Atas Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/445/KEP/412.013/2020
tentang FKUB Periode Tahun 2020-2025.
Kepala Bakesbangpol Mahmudi berdalih perubahan pengurus itu dilakukan karena jumlahnya terlalu banyak, 30 orang. SK Bupati tidak hanya merampingkan namun memangkas ketua dan kepengurusan menjadi 17 orang. Dalihnya, sesuai Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
Yang perlu dipertanyakan jika hanya mengurangi jumlah personel pengurus, kenapa justru ketua yang diganti di tengah jalan tanpa melalui prosedur organisasi dan menabrak aturan. Aturan menteri sudah ada sejak tahun 2006. Kenapa SK pengurus FKUB yang lama diteken Bupati jika menyalahi aturan.
Pergantian ketua FKUB Bojonegoro cacat prosedur dan melawan peraturan perundangan, karena tidak melalui mekanisme ketentuan yang ada. Terlebih dalam proses pergantian ketua FKUB dan beberapa pengurus lain tidak pernah diusulkan oleh rapat pengurus FKUB. Demikian Kusbiyanto, mantan kepala Bakesbangpol Bojonegoro, dilansir netpitu.com, (Rabu, 08/03/2023)..
Benar, adigium politik tidak banyak membuka ruang pertemanan, kesetiaan, yang ada hanyalah kepentingan, itu juga terjadi. Pengganti yang ditunjuk dalam SK adalah Dr KH Tamam Saifuddin. Pengasuh Pesantren Modern Alfatimah itu adalah orang dekat dan kepercayaan Gus Huda. Dia alumni Pondok Pesantren Alrosyid. Bahkan sampai saat ini dipercaya menjadi Direktur Sekolah Tinggi Ekonomi Bisnis Syariah milik Pondok Pesantren Alrosyid. Jika Julius Caesar masih hidup mungkin akan keluar lenguhan, “Brutus, engkau ikut juga?”(*).
*Redaktur senior detakpos.com