Bojonegoro–Detakpos-Pengisian perangkat desa di Bojonegoro, Jawa Timur, masih menjadi polemik. Pasalnya Perda dan Perbup tentang Pengisian Perangkat digugat ke Mahkamah Agung (MA) melalui uji materi.
Uji materi ke MA disampaikan oleh Mustain, Kepala Desa Kedungrejo dan Santoso, dan Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Bojogegoro. Keduanya melapor ke Makamah Agung Republik Indonesia di jln Medan Merdeka Utara No 9-13 Jakarta.
Hal itu terkait dengan permohonan keberatan hak uji materiil Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Pasal 6 dan Pasal 7.
Laporan tersebut sudah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (31/10).
Berdasarkan undang-undang semua kewenangan pengisian perangkat desa ada di desa, bukan di kabupaten. Itu yang perlu diajukan uji materi ke MA.
Pengacara dari Mustakim dan Santoso, Nursamsi mengatakan permohonan dari kliennya sudah didaftarkan ke PN Bojonegoro, sehingga sekarang ini tinggal menunggu proses pengajuan tersebut berjalan.
“Kami mendapatkan kuasa dari kades pada Jumat (27/10), untuk permohonan keberatan hak uji materiil Perda tentang perangkat desa. Kami langsung melakukan tindakan yang dibutuhkan. Terkait dengan hasilnya seperti apa, kami serahkan ke Makamah Agung,” kata Nursamsi, Rabu (1/11).
Dihubungi terpisah Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto membernarkan laporan tersebut. Sekarang ini (01/11) PN sedang menunggu kelengkapan berkas laporan.
Setelah semua berkas lengkap, akan dikirim ke Makamah Agung.
“Laporan Sudah diterima oleh kepaniteraan perdata, tetapi masih belum lengkap. Kami hanya menerima laporan saja, untuk pemeriksaan akan dilakukan langsung oleh Makamah Agung,” jelasnya.
Dia menambahkan Pemerintah Daerah dan Bupati juga mendapatkan tembusan atas laporan tersebut.(detakpos)