Bojonegoro– Detakpos– Pengaturan retribusi pelayanan kesehatan dalam Peraturan Daerah (Perda), untuk mendorong pelayanan kesehatan oleh RSUD dapat berkembang dengan wajar.
Persaingan semakin kompetitif dalam pelayanan kesehatan antara RSUD dengan rumah sakit swasta, mengharuskan pemerintah daerah lebih menekankan pada persaingan mutu pelayanan.
” Untuk itu, peran pemerintah daerah melalui peraturan daerah tentang retribusi adalah pengendalian penetapan tarif kelas III atau pelayanan kesehatan dasar, sebagai tugas urusan wajib daerah bagi pemenuhan hak dasar masyarakat miskin yang kurang mampu secara ekonomi,” kata Wakil Bupati Setyo Hartono dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (22/9/2017).
Setyo Hartono, mewakili Bupati mengatakan bahwa perda merupakan salah satu tolak ukur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. ” Perda menjadi dasar hukum khususnya dalam usaha meningkatkan kemampuan daerah,” ujar Wakil Bupati.
Dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009, tenrang Rumah Sakit Pasal 50 ayat (2) menyatakan, Penetapan tarif kelas III pada Rumah Sakit Publik yang dikelola oleh pemerintah daerah daiatur dalam peraturan daerah,” terang Setyo Hartono.
Dikatakan, ada empat Raperda itu meliputi Tarif kelas III RSUD Kelas B Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo , Penanaman Modal, Pembubaran PD Pasar Kabupaten, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bojonegoro.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sunjani, dengan dihadiri oleh beberapa angota komisi. Rapat yang di hadiri oleh Bupati Bojonegoro, Suyoto, dan juga Sekeretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Suhadi Mulyono, beserta Organisi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro, tersebut berlangsung lancar hingga sidang selesai pukul 16.00 WIB.(d5detakpos)