Bojonegoro-Detakpos- Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Bojonegoro cair setelah 5 Juli nanti.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ibnu Soeyoethi. Dia menjelaskan pencairan sendiri dipastikan bulan ini. ‘’Namun ada mekanismenya dan itu butuh waktu,’’ katanya.
Ibnu kemudian menjelaskan Senin ini (3/7/17) para PNS akan menerima gaji rutin. Sementara untuk hak gaji 13 dia menjelaskan bisa diajukan pada 5 Juli mendatang. ‘’Sehingga pencairan dilakukan setelah 5 Juli dengan catatan berkas administrasi yang diajukan lengkap,’’ jelasnya.
Sementara nilainya dia menuturkan untuk gaji ke 13 mencapai Rp 45,7 milliar. jumlah tersebut berbeda dnegan gaji ke 14 yang hanya sebesar Rp 38,1 Milliar karena hanya berupa gaji pokok saja. ‘’Kalau jumlah penerima tetap sebanyak 9915 orang,’’ tuturnya
Dia juga menjelaskan untuk gaji ke 13 sendiri selain diberikan gaji pokok juga berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut lanjut dia seperti tunjangan keluarga, fungsional, jabatan juga Tunjangan PPH atau tunjangan khusus. ‘’Karena itu jumlahnya lebih besar dari gaji ke 14 atau THR,’’ katanya.
Perinciannya lanjut dia untuk pembayaran Gaji pokok saja mencapai Rp 36,3 Milliar. Sementara tunjangan keluarga mencapai Rp 3,3 Milliar, Tunjangan Fungsional dan Jabatan mencapai Rp 3,7 Milliar serta PPH atau tunjangan khusus sebesar Rp 2,1 Milliar. ‘’ Sehingga total gaji 13 PNS Bojonegoro empat puluh lima milliar lebih,’’ jelasnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Gondang ini menjelaskan bahwa gaji ke 13 diberikan Juli dan tidak bersamaan gaji 14 bukan tanpa alasan. Sebab dia menjelaskan jika gaji ke 14 adalah untuk membantu PNS terkait hari raya maka gaji ke 13 adalah untuk membantu PNS terkait dengan kebutuhan sekolah anak-anaknya di tahun ajaran baru. ‘’Karena itu diberikan menjelang tahun ajaran baru seperti bulan bulan Juli ini,’’ imbuhnya. (tim/detakpos).