Pewarna Jarwati
Bojonegoro – Detakpos – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Online inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditolak Gubernur. Sebab hal itu cukup diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Herry Soejarwo mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sudah mengajukan draf Raperda inisiatif DPRD tentang Pajak Online ke Gubernur Jaw Timur, tetapi ditolak, sehingga pembahasan harus dihentikan.
“Kami sudah melakukan semua sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. Kendati demikian raperda tersebut tidak bisa dilanjutkan lagi, dan tentunya tidak bisa menjadi perda,” ungkap Herry, Kamis (25/10).
Ditambahkan, terkait dasar hukum dari online. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memberikan saran, cukup dengan membuat Perbup saja.
Sementara itu dari Pansus II DPRD tidak mempermasalahkan penolakan raperda tersebut. Apa lagi tidak ada alasan yang signifikan dari Gubernur untuk penolakan raperda.
“Yang ada hanya saran dari Gubernur, kalau cukup dengan perbup, sehingga Bojonegoro tidak perlu membuat Perda. Dan yang terpenting bagi kami ada dasar hukum untuk pahak online,” jelas politisi asal Partai Demokrat Mochlasin Afan.
Dia menegaskan dengan penolakan, maka secara otomatis Raperda Pajak Online tidak dibahas lagi. Kendati demikian dari DPRD sendiri menghormati keputusan pemerintah provinsi, dan tidak mempermasalahkannya.(*)