Pewarta: Jarwati
Bojonegoro – Detakpos – Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyarankan agar Kepala Desa (Kades) Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, membatalkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 14 tahun 2018, dan mencabut pengangkatan perangkat desa yang sudah dilantik.
Asisten 1 Pemkab, Djoko Lukito mengatakan, Bupati telah mendesposisikan surat rekomendasi dari Komisi A DPRD agar segera ditindaklanjuti dengan tegas, sehingga telah dilakukan rapat oleh tim Pemkab untuk membahas hal tersebut.
“Hasil rapat kami akan merekomendasikan dua hal kepada Bupati. Yang pertama agar Desa Glagahwangi mencabut Perdes tentang pembentukan dusun Pandean sebagai pemekaran wilayah baru. Sebab tidak sesuai dengan mekanisme yang harus dilakukan,” kata Djoko di Bojonegoro, Selasa (2/10).
Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau rekomendasi yang kedua adalah agar kades membatalkan pelantikan perangkat desa yang telah dilaksanakan.
”Sejak awal pelaksanaannya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda), tentang Pengisian Perangkat Desa. ”
Sebenarnya Tim Pemkab sejak awal sudah meminta agar desa tidak melakukan pengisian dahulu.
”Selain itu kami sudah mengingatkan mereka terkait persyaratan yang dibuat oleh tim pengisian perangkat desa, yang melanggar perda. Tetapi tidak diindahkan, dan mereka menggunakan patokan musyawarah desa,” ungkapnya.
Ditambahkan, untuk pihak ketiga yang ditunjuk seharusnya tidak masalah. Apabila desa dan tim pengisian perangkat desa terbuka kepada masyarakat.
”Kemudian mengajak masyarakat untuk mengawasi pembuatan naskah secara bersama-sama,”pungkasnya.(*)