Lamongan – Detakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, mengusulkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangungan Gedung yang mengatur persyaratan keselamatan gedung yaitu mempertimbangkan pengaruh gempa.
Bupati Lamongan Fadeli dalam rapat paripurna DPRD, Senin (1/10), menjelaskan saat ini menunjukkan adanya laju pertumbuhan pembangunan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Dengan demikian pembangunan gedung perlu diatur agar selaras dengan lingkungan, serta tertib agar bisa memberikan jaminan keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
“Pembangunan gedung mensyaratkan keselamatan dan keamanan gedung. Yakni struktur bangunan harus kokoh dan stabil dalam memikul beban,” katanya.
Menurut dia, stabil dan kokoh ini diantaranya harus mempertimbangkan pengaruh gempa terhadap substruktur maupun struktur bangunan gedung sesuai zona gempanya.
Terkait kondisi Lamongan yang kerap mengalami curah hujan dengan intensitas tinggi, Raperda ini mensyaratkan pembangunan gedung agar membuat sistem air hujan.
Diantaranya dengan pemasangan sistem air hujan yang memperhatikan ketinggian permukaan air tanah dan ketersediaan jaringan drainase.
Kemudian bangunan gedung juga harus dilengkapi sistem penyaluran air hujan baik berupa sistem peresapan air ke tanah, dan atau dialirkan ke dalam sumur resapan sebelum dialirkan ke jaringan drainase lingkungan.
Raperda ini nantinya akan mengatur pula pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Tim ini berisi para ahli bangunan yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu.
Satu Raperda lainnya adalah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sedangkan dari DPRD, mereka mengajukan dua Raperda inisiatif. Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah dan tentang Pelestarian dan Pemberdayaan Aset Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan. (*/d1)