Gresik – Detakpos – Sebanyak 192 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, Rabu (4/4) dikenai sanksi dijemur di halaman karena tidak ikut apel pagi dua hari lalu.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memimpin langsung apel khusus ini didampingi Sekda Gresik serta jajaran Pejabat Pemkab Gresik yang lain.
Tak hanya para staf yang terlambat yang ikut pada apel penjemuran tersebut. Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diwajibkan mendampingi stafnya saat menerima hukuman disiplin.
Saat memimpin Apel, ia menyampaikan permintaan maaf kepada para Kepala OPD yang juga wajib ikut mendampingi stafnya sehingga ikutan merasakan teriknya panas matahari.
“Ini merupakan konsekuensi seorang atasan yang ikut bertanggungjawab tentang kedisiplinan anak buahnya,” ujarnya.
Menurut dia, sanksi yang diberikan itu merupakan upaya mendisiplinkan ASN guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau setiap hari banyak ASN banyak yang mangkir dan terlambat, maka pelayanan kepada masyarakat akan terganggu. Saya berharap setelah ini tidak ada lagi ASN yang terlambat atau tidak masuk tanpa keterangan yang jelas,” kata dia menjelaskan.
Menurut Sekda Gresik Djoko Sulistiohadi upaya untuk mendisiplinkan ASN ini akan diberlakukan untuk seluruh ASN diwilayah Gresik.
Selain mendisiplinkan ASN di lingkungan Kantor Sekretariat Pemda dan sekitarnya, Sambari bersama tim akan selalu mengadakan sidak ke kantor yang ada di Luar Komplek Sekretariat. (*/sdm)