Bojonegoro–Detakpos-Pansus II DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA).
Demikian dikatakan Ketua Pansus II DPRD Donny Bayu Setiawan di Bojonegoro, Rabu,(12/8).”DenganTadi sejak pagi hingga sore pukul 16 WIB, kita membahas Raperda tentang BUMDESA,”ungkap Donny Bayu Setiawan.
Pembahasan Raperda BUMDESA dihadiri oleh Pansus II, daa Dari Tim Eksekutif (Kabag Hukum, Dinas PMD, Bappeda, Dinas Pertanian, Disparbud dan Satpol PP).
Dihadirkan juga Tim Penyusun dari Unigoro.
Draft terdiri dari VI Bab dan 41 Pasal, bisa dituntaskan pembahasannya.
Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK) DPC PDI Perjuangan Kab. Bojonegoro ini mengatakan,
sebelumnya dalam penyusunan Raperda didahului forum group diskusi (FGD) dengan berbagai stakeholder di antaranya pengelola BUMDES, Pemerintah Desa, SKPD terkait, NGO, Perguruan Tinggi.
Pada prinsipnya, lanjut Donny, Raperda ini mengatur tata cara pendirian BUMDESA, kepengurusan, klasifikasi kegiatan usahanya, peran Pemkab dalam pembinaan dan pengawasan, kerja sama BUMDESA.
“Harapannya, Perda ini akan menjadi pedoman dalam pendirian dan pengelolaan BUMDESA di Bojonegoro, mampu menjadi penggerak ekonomi di desa yang akan menjadi penyangga ekonomi nasional,”pungkas Donny.,
Pewarta: Jarwati
Editor:. A Adib