Pemkab Bojonegoro Beri Panduan Kades Penggunaan DD

Penawarta: Hadi

BojonegoroDetakpos –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, memberi lima panduan khusus kepada seluruh kepala desa untuk menjamin penggunaan dana desa agar sesuai tupoksinya.

Panduan itu tertuang dalam  Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016. 

“Sebelum pemerintah ada DD kita sudah mengelola ADD. Tentu kita yang sudah berpengalaman mengelola ADD pembagian dari DHB migas ini, langsung kita share ke teman-teman kepala desa,” kata Bupati Bojonegoro, Suyoto, Jumat (24/11).

Dengan demikian, lanjut dia, pemberian lima panduan itu dimaksudkan agar para pemimpin desa paham mekanisme pengelolaan Dana Desa (DD) yang benar.

Yang jelas, pihaknya ingin sungguh-sungguh bahwa pembangunan di desa itu untuk menyelesaikan masalah dan meningkatkan kesejahteraan desa.

“Oleh karena itu kita berikan panduan supaya pengelolaan DD ini benar-benar tepat. Mungkin hanya di Bojonegoro yang memberikan panduan,” kata politikus PAN itu menjelaskan.

Ia menyebutkan lima panduan yang dimaksud. Pertama, sasaran pembangunan desa, namanya GDSC yang merupakan terjemahan dari RPJMD, nawacita dan lainnya.

Kedua, pedoman penyusunan APBDes, laporan kinerja pemerintah desa merupakan panduan ketiga, dan panduan keempat adalah wali amanah desa.

“Kenapa wali amanah desa? Karena banyaknya konflik di desa antara BPD dengan kepala desa, sehingga perlu wali amanah untuk menyelesaikan permasalahan ditingkat desa,” ucapnya.

Ia menambahkan panduan yang kelima adalah melaksanakan “Open Government and Partnership” (OGP) ditingkat desa.

Suyoto juga meminta anggota Bhabinkamtibmas, Polsek dan pendamping lainnya supaya ada pelatihan, sehingga pembangunan di desa betul-betul efektif.

“Karena lebih baik mencegah, memandu bersama-sama daripada menindak,” katanya.

Bupati dua periode itu mengklaim potensi penyelewengan dana desa di wilayahnya menurun sejak lima tahun lalu terakhir.

“Saya lihat terus menurun, meskipun kemarin juga ada yang ditahan oleh kejaksaan (Kades Jari, Gondang, red). Intinya kita tidak boleh puas,” ucapnya menambahkan. (*/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *