Pemkab Bojonegoro Diminta Kordinasi untuk Batalkan Sanksi

BojonegoroDetakpos– Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diminta berkordinasi dengan 380 Pemkab dan Kota lain yang terkena sanksi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) APBD 2020.

“Pemkab kita minta melakukan kordinasi dengn 380 kabupaten dan kota se Indonesia yang juga diberi sanksi oleh Kementrian Keuangan agar sanksi ini dibatalkan,”ungkap anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Lasuri, Kamis (7/5).

Hal itu diungkapkan anggota Komisi B ini menanggapi pembekuan pencairan DAU dan DBH akibat APBD 2020 yang dilaporkan belum sesuai ketentuan SKB Menkeu dan Mendagri terkait penanganan Covid-19.

Diakui Lasuri, sebenarnya dalam SKB dua menteri, yaitu Menteri Keuangan dan menteri Dalam Negeri, pemerintah kabupaten sepenuhnya diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian atau rasionalisasi pendapatan dan belanja daerah tanpa harus meminta persetujuan banggar DPRD.

Kepala daerah tinggal melakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbub) tentang penjabaran APBD 2020 dan tinggal memberitahukan saja kepada DPRD.

Banggar, menurut Lasuri, Rabu kemarin, pihaknya meminta penjelasaan kepada Pemkab terkait sanksi yang diberikan Menteri Keuangan terhadap penundaan 35% DAU pemkab Bojonegoro.

Dikatakan, Pemkab Bojonegoro sudah memeberikan penjelasan bahwa sejatinya sudah melaporkan perubahan atas rasionalisasi APBD 2020 kepada Gubernur, Mendagri dan Menteri Keuangan.

Namun diakui Pemkab, lanjut Lasuri, perubahan yang diajukan belum sampai sekurang kurangnya 50% belanja sesuai SKB dua menteri. Dan perubahan Peraturan Bupati pun sudah dilaporkan kepada DPRD.

“Prinsipnya kami meminta pada rapat Banggar beberapa hari lalu adalah Dinas Kesehatan melakukan rapid test secara masif agar secepatnya kita batasi penyebaran Covid -19.

Banggar juga meminta ketersedian alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis cukup dalam satu tahun ini, selanjutnya kepada Dinas Sosial juga diminta untuk menyisir kembali agar masyarakat yang tidak mendapat bansos segera di berikan.

“Ketersediaan alat rapid test kita minta tercukupi, sehingga kemarin anggaran Covid- 19 mencapai angka Rp 93 miliar dan ini masih dinamis karena masih ada cadangan dana sebesar Rp 240 miliar transfer dari Kementrian Keuangan yang belum masuk di APBD 2020. Transfer ini adalah dari dana kurang salur tahun 2018 dan 2019.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *