Pemkab Gresik Tunda Kenaikan Pangkat 23 ASN

GresikDetakpos – Sebanyak 23 Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, dari 691 ASD yang memperoleh kenaikan pangkat periode 1 April 2017 tertunda karena proses surat keputusan kenaikan pangkatnya bukan kewenangan pemkab.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik Djoko Sulistiohadi, tertundanya kenaikan pangkat ASN tersebut karena pangkat mereka tinggi dan menduduki jabatan.

“Ada lima ASN yang SK kenaikan pangkatnya dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional, lima ASN SK pangkatnya dikeluarkan Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur,” jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, sebanyak 10 ASN SK pangkatnya dikeluarkan BKN Surabaya, sedangkan dua ASN lain terpaksa tidak bisa naik pangkat karena sudah maksimal, dan satu ASN meninggal dunia.

Djoko menginggatkan ASN tidak melanggar peraturan perundangan dengan melakukan penyimpangan.

“Kita semua dijajaran pemkab sudah menandatangani kesepahaman bersama anti pungli. Saya minta seluruh ASN untuk melaksanakan kesepahaman itu dengan tidak menerima imbalan apapun atas layanan yang kita berikan,” tuturnya.
 
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini tim saber pungli tengah memantau kita. “Mari kita perbaiki kinerja kita, jangan sampai karena pemberian yang tidak seberapa tapi akan membawa kita kepada masalah yang membuat kesengsaraan bagi pribadi, Dinas instansi kita bahkan keluarga” ujarnya.
 
Tentang kenaikan pangkat ASN menurut Sekda bukan merupakan hak, tapi adalah sebuah penghargaan atas kinerja. Kenaikan pangkat ASN sesuai undang-undang ASN no 5 tahun 2014.

“Ada beberapa hal yang mendasari kenaikan pangkat ASN yaitu tolok ukur kinerja, disiplin dan sasaran kenerja yang terukur” tambahnya.
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik melalui Kabag Humas dan Protokol Suyono. Jumlah PNS yang naik pangkat pada periode kali ini sebanyak 691 PNS.
 
Rinciannya adalah PNS golongan IV sebanyak 87 orang, golongan III sebanyak 356 orang, Golongan II sebanyak 232 orang dan ASN golongan I sebanyak 16 orang.
 
“Mestinya pada periode ini ada 714 ASN yang naik pangkat, tapi karena 23 ASN diproses oleh Instansi yang lain maka SKKP yang kami terimakan hanya 691 orang ASN” katanya. (sdm/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *