Pemkab Sosialisasikan PT BBS Kelola Sumur Tua

Bojonegoro – Detakpos – Pemkab Bojonegoro mensosialisasikan rencana pengelolaan sumur tua di wilayah Kecamatan Kedewan oleh Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.“Jadi kami tunjuk PT. BBS (Bojonegoro Bangun Sarana) bukan serta merta,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Agus Supriyanto yang pertama kali memberikan materi.

Dia menuturkan prosesnya dimulai awal tahun lalu di mana BBS mulai dilibatkan.Menurut dia pengelolaan selama ini dikakukan KUD dan Paguyuban tidak sesuai dengan harapan. Sebab banyak sekali kerusakan dan pelanggaran yang terjadi.

Sementara pemkab tidak mempunyai wewenang menindak KUD dan Paguyuban,” imbuhnya. Karena itu agar memudahkan pengawasan dan pengendalian pemkab mengajukan BBS untuk mengelola. Dan hal ini sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008. ” BBS sendiri adalah milik Pemkab sehingga pertangungjawabannuua jelas,”ungkapnya.

“Sekarang sudah ada Perbup nomor 30 tahun 2017 yang mengatur pengelolaan sumur tua,” kata M Chosim Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro yang menjadi pemateri kedua.

Dia menyatakan Perbup itu mengatur pembentukan kelompok penambang yang akan ditetapka  melalui SK Bupati.Sementara dia menyatakan bahwa PT BBS nantinya akan memvetifikasi kelompok penambang. Dan dalam perbup itu dia menuturkan kesejahtetaan penambang dan keselamatan harus diutamakan.“ Termasuk lingkungan harus diperhatikan,” katanya.

Acara sosialisasi sendiri di gelar di Kantor Kecamatan Kedewan. Accara sendiri dibuoka oleh asisten II sekda Bojonegoro Setyo Yuliono. Hadir juga sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan. Puluhan penambang hadir dalam acara tersebut termasuk jajaran Muspika. (tim/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *