Raperda Dana Abadi Masih Jadi Perdebatan di Dewan 

Bojonegoro Detakpos – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi yang diajukan eksekutif pada 2016, hingga kini masih belum ada kata sepakat di legislatif, masih menjadi perdebatan di DPRD.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito mengatakan, saat ini Raperda Dana Abadi belum penting, karena kebutuhan prioritas pembangunan di Bojonegoro masih pada sarana infrastruktur, kesejahteraan, kesehatan maupun pemberdayaan.

“Tidak etis, jika saat ini Pemkab Bojonegoro ingin menggulirkan program dana abadi,” ujar Anam Warsito yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Bojonegoro, ditemui, Selasa (5/9/2017).

Ia  menilai, masih banyak kebutuhan APBD yang mestinya lebih memprioritaskan infrastruktur seperti banyaknya gedung sekolah maupun jalan yang rusak, kurangnya perhatian pada kesejahteraan guru non-PNS, bantuan makanan bergizi untuk masyarakat tidak mampu yang bergizi buruk, dan  investasi  SDM  yang bisa melahirkan generasi tangguh.

“Semuanya masih membutuhkan perhatian dan penanganan lebih,” tutur dia. Anam Warsito menambahkan, menyimpan uang sebagaimana rencana program dana abadi, menurut dia adalah kesalahan, karena uang yang tersimpan hari ini dan 30 tahun yang akan datang nilainya bisa turun,” katanya menjelaskan.

“Misal, asumsi semen hari ini seharga Rp50 ribu, tapi 30 tahun kemudian bagaimana,” kata Anam menambahkan.

Wakil Ketua DPRD Syukur Priyanto mendukung program dana abadi. Menurutnya, dana abadi diperlukan untuk kepentingan masyarakat ke depan.

“Pada prinsipnya kita mendukung program dana abadi, tapi sebelumnya kita akan mengkaji dan mengevaluasi dulu draf Raperda Dana Abadi yang diajukan eksekutif, sampai seberapa besar aspek manfaatnya untuk masyarakat Bojonegoro,” ujar Syukur Priyanto.

Pembahasan Raperda Dana Abadi yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2016, belum menunjukkan kemajuan.

Perbedaan pandangan terkait spesifikasi dan skala prioritas program tersebut masih menjadi pendapat pro dan kontra fraksi di internal DPRD Bojonegoro. Sebelumnya ada persetujuan untuk dibahas setelah ada payung hukum dari Presiden. Fraksi PDIP setuju membahas Raperda Dana Abadi, dengan syarat, namanya Raperda Dana Abadi Pendidikan.

Besaran yang diambil dari dana bagi hasil (DBH) Migas unutk Dana Abadi berupa  prosentasi,  bukan angka nominal. Memastikan keberadaan Dana Abadi, pada tahun anggaran selanjutnya, tidak mempengaruhi belanja langsung ke masyrakat, khususnya Pendidikan (termasuk honor GTT), bidang keseha’tan, dan infrastruktur. Demikian anggota Pansus yang di usulkan PDIP Donny Bayu Setiawan.(d5/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *