Jakarta – Detakpos– Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menegaskan, tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Menurut Nusron, yang terpenting yang bersangkutan terdaftar di Sistim Informasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-KTKLN).”Sekali lagi, TKI tidak wajib mengurus dan memiliki KTKLN bagi mereka yang sudah terdaftar meskipun sedang cuti kerja,” kata Nusron, Sabtu 15 April 2017.
Penegasan itu disampaikan Nusron sehubungan dengan tersebarnya berita bahwa TKI harus memiliki KTKLN, sekali pun yang bersangkutan tengah menjalani cuti kerja di Tanah Air.
Seperti diketahui, dalam berita yang tersebar di sosial media belakangan ini menyebutkan: “Kini ada ancaman baru bagi TKI yakni SISKO-KTKLN yang meresahkan dan tentunya akan memeras Buruh Migran Indonesia (BMI) yang sedang cuti. Semua yang akan cuti terancam wajib bikin KTKLN”.
“Informasi itu tidak benar, sebab BNP2TKI tidak pernah mewajibkan TKI mengurusi atau memiliki KTKLN, bila mereka sudah terdaftar di SISKO-KTKLN. Mereka yang mau cuti, silahkan cuti dan tidak perlu mendaftar ke BNP2TKI, BP3TKI atau LP3TKI,” tegas Nusron.Nusron mengatakan, untuk meyakinkan apakah TKI sudah terdaftar atau belum di SISKO-KTKLN, dapat mengunduh melalui Google Aplication atau Hand Phone Android. Jadi, kata Nusron, para TKI yang memang sudah terdaftar di SISKO-KTKLN tidak usah resah dengan adanya berita tidak bertanggungjawab yang tidak jelas darimana sumbernya.
Mereka yang mau cuti, silakan cuti dan tidak perlu mendaftar ke BNP2TKI, BP3TKI atau LP3TKI,” tegas Nusron.
Dia mengatakan, untuk meyakinkan apakah TKI sudah terdaftar atau belum di SISKO-KTKLN, dapat mengunduh melalui Google Aplication atau Hand Phone Android. Jadi, kata Nusron, para TKI yang memang sudah terdaftar di SISKO-KTKLN tidak usah resah dengan adanya berita tidak bertanggung jawab yang tidak jelas darimana sumbernya.(tim detakpos)