Gresik – Detakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, mengangkat 75 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil periode 1 Juni 2018.
Pengangkatan sebagai PNS tersebut ditandai dengan penyerahan SK PNS secara simbolis dan penyemprotan air dari mobil unit PMK di Halaman Kantor Buparti Gresik Jum’at (29/6/2018).
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, Wakil Bupati Mohammad Qosim dan Sekda Gresik Djoko Sulistio Hadi bergantian memberi aba-aba dalam latihan baris berbaris. Selanjutnya mereka bergantian menyemprotkan air kepada 75 PNS baru.
Dari suaranya, PNS baru yang kebanyakan adalah bidan perempuan ini tampak kegirangan disemprot air di suasana hangatnya sinar matahari pagi.
Meski basah kuyup, namun mereka tak meminta berhenti bahkan beberapa minta terus terus dan terus. Selanjutnya mereka diminta berbaris kembali.
“Selamat bergabung di jajaran pemkab. Setelah menerima SK PNS nanti, kami berharap agar pelayanan anda kepada masyarakat bisa semakin baik,” ujar Sambari.
Selanjutnya 75 PNS baru tersebut masuk ke Ruang Mandala Bakti Paja untuk menerima SK PNS. SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim.
Dalam pesannya Qosim berpesan agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Anda sudah lama menjadi bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di desa. Setelah menjadi PNS kami minta anda semakin meningkatkan pelayanan. Kalau pelayanan kepada masyarakat ini baik, maka kesejahteraan masyarakat semakin baik,” ucap dia menjelaskan.
“Sebagai PNS, ada 3 hal yang harus anda laksanakan yaitu memberikan pelayanan, Perlindungan dan memberdayakan masyarakat,” tambah Qosim.
Kepala BKD Gresik Nadhif, jumlah PNS yang mendapat SK kali ini sebanyak 75 orang. Terdiri dari 61 orang PNS bidan Desa PTT dan 14 orang lainnya adalah PNS Penyuluh Pertanian.
“Mereka telah melakukan tes dan penseleksian sejak 2016 dan pemberkasan 2017 dan pada tahun tersebut mereka diangkat sebagai CPNS. Sedangkan pengangkatan sebagai PNS sesuai SK yaitu pertanggal 1 Juni 2018,” katanya/
Terkait pengangkatan Bidan PTT desa sebagai PNS, Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Nurul Dholam mengatakan 61 bidan PTT ini adalah mereka yang mengabdi lebih dari 9 tahun sebagai bidan desa. Rata-rata berusia antara 30 sampai 35 tahun.
“Total semua Bidan desa PTT ada 95 orang, namun sayang ada 34 bidan desa PTT yang lain tidak bisa diangkat menjadi PNS mengingat aturan usia pengangkatan PNS maksimal 35 tahun. Padahal pengabdian dan senioritas mereka lebih lama,” ujarnya.
Ia menambahkan mereka yang tidak bisa diangkat sebagai PNS tersebut akan diupayakan untuk bisa masuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). (*/sdm)