Centrang Dilarang, Poros Maritim Terancam Gagal

 

Jakarta, Detakpos –  Poros Maritim yang digadang-gadang pemerintah mendapat sorotan sejumlah aktivis. Pasalnya yang terjadi justru  nelayan masih dipinggirkan dan belum menjadi bagian penting dalam pengelolaan laut nasional.

Hal ini tercermin dalam masalah alih alat tangkap yang dianggap merusak .” Hingga saat ini belum selesai bahkan berlarut-larut,” ungkap aktivis yang tergabung dalam Aliansi Hari Nelayan 2017, Marthin Hadiwinata di Jakarta, Kamis, 6 April 2017.

Marthin menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71 Tahun 2016,  tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, menjadi pemicu keresahan nelayan. Kebijakan pelarangan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan tidak dibarengi solusi yang pasti oleh Pemerintah.  

” Berbagai alat tangkap yang sebelumnya dapat digunakan menjadi terlarang seperti arad, bondes, garuk, dan gernplo, termasuk cantrang,” ujar dia.

Pemerintah terkesan gagap data dengan menistakan sejumlah mayoritas nelayan kecil yang menggunakan alat-alat yang dinyatakan terlarang hingga mencapai 6.933 unit kapal. Pemerintah baru mendata untuk melakukan alih alat tangkap hanya dapat mencapai 525 unit.(tim detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *