Disepakati Biaya Haji 2017 Rp 34,8 Juta

Jakarta, detakpos  – Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati komponen Direct Cost atau yang harus dibayar langsung jamaah calon haji, pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1438 H/2017 M Rp34.890.312. 
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong, rincian biaya tersebut, pertama, harga rata-rata komponen penerbangan meliputi tiket, airport tax dan passenger service charge, Rp. 26.143.812 dan dibayar langsung oleh jamaah calon haji.
Yang kedua, harga rata-rata pemondokan di Makkah  SAR 4.375 dengan rincian,  SAR 3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan SAR 950 yang dibayar oleh jamaah calon haji, dengan ekuivalen Rp 3.391.500. 
Ketiga, lanjut dia,  besaran living allowance SAR 1500 yang ekuivalen dengan Rp 5.355.000, akan diserahkan pada jamaah haji dalam bentuk mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).
Selain itu, Panja BPIH DPR dan Panja BPIH Kemenag juga menyepakati, biaya rata-rata sewa pemondokan di Madinah  SAR 850 dengan sistem sewa semi musim dan sewa pemondokan itu dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost). (tim detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *