DPRD Bojonegoro Tetapkan Raperda Pembubaran PD Pasar

Bojonegoro – Detakpos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (11/5) mengelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Daerah.

Rapat tersebut dihadiri oleh tiga puluh tujuh anggota DPRD, dari total jumlah anggota 48 orang, dan dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sukur Prianto.

Selain itu juga dihadiri PJ Bupati Bojonegoro Suprianto dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta Kapolres Bojonegoro, AKBP Ari Fadli.

Dalam pembukaan rapat, Sukur mempersilahkan agar panitia khusus (pansus) tiga selaku pembahas raperda pembubaran PD Pasar Daerah untuk menyampaikan keputusan dari pansus.

“Karena forum telah khuorum, maka rapat ini saya buka. Kesempatan yang pertama saya berikan kepada juru bicara pansus tiga, untuk menyampaikan pandangan umum pansus,” kata dia.

Selanjutnya juru bicara pansus tiga, Diana, mengatakan, bahwa ketua pansus dan juga seluruh anggota pansus tiga, sudah mengadakan rapat dengan SKPD terkait.

Kemudian hasil kajian dan rapat, yang pertama tujuan pendirian BUMD adalah melakukan kegiatan pengusahaan yang didasarkan asas ekonomi.

“Tetapi PD Pasar Daerah tidak mampu beroperasi secara maksimal, dan hasilnya tidak membawa perubahan yang signifikan. Bahkan tidak bisa menyumbangkan ke pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan target yang diberikan,” kata anggota komisi D DPRD tersebut.

Dilanjutkan berdasarkan atas fasilitasi yang direkomendasi oleh gubernur, maka PD Pasar Daerah harus dibubarkan. Kemudian Pasar daerah akan dikelola oleh Dinas Perdagangan.Sementara untuk perekrutan pengawai berdasarkan peraturan pemerintah.

“Dari hasil Rapat paripurna 11 april, fraksi menyetujui raperda ditetapkan menjadi perda. Kemudian Pansus tiga merekomendasikannya untuk ditetapkan jadi perda.

Dengan catatan, harus memperhatikan karyawan pd pasar daerah, agar direkrut kembali. Karyawan yang diberhentikan diberi pesangon, dan dilakukan audit terhadap pd pasar daerah,” katanya menjelaskan.

Setelah itu keputusan pansus ditawarkan kepada seluruh anggota yang hadir, dan disetujui raperda tentang pembubaran PD Pasar Daerah, ditetapkan menjadi Perda. Dengan ditanda tanganinya berkas oleh PJ Bupati Bojonegoro dan Pimpinan DPRD.

Sedangkan Pj Bupati Bojonegoro  Suprianto menyatakan kalau telah dilakukan pembahasan bersama antara tim pembentuk produk hukum pemkab dan DPRD yang berisi persetujuan pembubaran PD Pasar.

“Atas saran yang diberikan oleh eksekutif, maka pemkab menanggapi pembubaran akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan BUMD harus memiliki tenaga kerja yang terampil, sehingga akan dilakukan  perekrutan karyawan untuk pengelolaan PD Pasar. “Dipersilahkan eks karyawan PD Pasar mendaftar, termasuk masyarakat.” katanya. (*/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *