Dukung Badung Layak Anak, Warrior FCTC minta Pemda Tegakkan Perda KTR

JakartaDetakpos-Menyambut kedatangan wayang FCTC, warrior asal kabupaten Badung, Bali, Made Syanindita Putri Larasati menggelar pementasan Wayang FCTC Warrior di Wantilan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung (1/12).

Kabupaten Badung menjadi kota kesembilan yang didatangi Wayang FCTC dalam rangkaian “Petualangan 365 Hari FCTC Warrior di 25 Kota”.

Sebelumnya Wayang FCTC sudah melalui kota Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Pekalongan, Semarang, Yogyakarta, Jember, dan Tabanan.

Menurut Laras, panggilan akrabnya, acara hari ini tidak hanya menggelar pementasan wayang FCTC. “Kita juga menggelar acara talkshow, permainan, pengumpulan identitas untuk mendukung Indonesia aksesi FCTC, dan pembacaan naskah deklarasi yang berisi suara anak muda Indonesia untuk menolak menjadi target industri rokok,” kata aktivis Forum Anak Daerah Bali ini. Acara ini hasil kolaborasi Warrior FCTC dengan anggota dan pengurus Forum Anak di wilayah Bali.Laras menambahkan, acara yang digelar hari ini merupakan dukungan anak muda agar Badung bisa meraih predikat Kabupaten Layak Anak. “Saat ini kita baru di peringkat Nindya. Perlu banyak pembenahan untuk mencapai peringkat Utama. Bila peringkat utama sudah diraih kami berharap bisa mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak,” papar Laras yang bergiat di Forum Anak sejak masih di bangku SMP.

Saat ini ia siswa SMA Negeri 4 Denpasar.Untuk mewujudkan harapan Badung sebagai Kabupaten Layak Anak, Laras dan teman-temannya di Forum Anak Daerah Bali mendorong Bupati Badung untuk konsisten menegakkan Perda KTR.

“Sebab salah satu indikator penilaian Kota Layak Anak adalah tersedianya Perda KTR dan penegakan Perda KTR tersebut,” jelas Duta Anak Bali Komisi Kesehatan 2015 ini.

“Saat ini Kabupaten Badung sudah memiliki Perda No 8 tahun 2013 tentang KTR, namun dalam penerapannya masih ditemukan banyak pelanggaran,” kata kelahiran Denpasar tahun 2000 ini.  

Beberapa hal yang diatur dalam Perda KTR, kata Laras, adalah larangan merokok di area KTR, serta larangan mengiklankan, mempromosikan, dan memperjualbelikan rokok di area KTR.

“Ada 8 area yang ditetapkan sebagai area KTR, mulai dari area pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, area umum, dan tempat lain yang ditetapkan,” ujar pehobi menari ini.

Setelah Badung, Wayang FCTCWarrior akan diperjalankan kembali dalam rangkaian Petualangan 365 hari FTCT warrior di 25 kota. Kota Mataram sudah menunggu untuk menerima estafet kelima Wayang FCTC Warrior.(d2detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *