Laporkan Jika Guru Ajarkan Radikalisme

SemarangDetakpos-Ada yang menarik di Workshop BNPT Video Festival yang diselenggarakan BNPT dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah di Semarang, Rabu (25/10/2017).

Nurul Musthofa, siswa SMA Negeri di Pekalongan, menyampaikan pertanyaan kritis dan menggelitik, bagaimana jika guru di sekolah yang justeru mengajarkan sikap fanatik dan radikal.

Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Rikza Chamami, M.Ag. menjelaskan kepada pelajar untuk menjauhi sikap radikal, khususnya dalam beragama dan hidup bermasyarakat. “Bagaimana jika guru di sekolah yang mengajarkan kami bersikap fanatik dan radikal?” tanya Nurul polos sembari disambut tawa peserta lainnya.

Selepas satu peserta lain menyampaikan pertanyaan, Rikza menjawab dan memilih menjawab pertanyaan dari Nurul Musthofa terlebih dahulu. “Ini pertanyaan menarik, saya jawab dulu. Satu jawaban saya tegas, sampaikan itu ke Kepala Sekolahmu. Jika fanatik dan radikal yang disampaikan tidak menyimpang dari Pancasila tidak masalah, tapi jika menyimpang itu kesalahan besar dan kalian bisa melaporkan ke Kepala Sekolah,” jawa Rikza.

Rikza menambahkan, siswa juga harus memiliki sikap kritis terhadap hal-hal menyimpang di lingkungan sekolahnya. “Bagaimana jika Kepala Sekolahnya ternyata juga radikal, laporkan ke Dinas Pendidkan, laporkan ke Kementerian Agama setempat.   Sampaikan persoalan itu ke orang tua kalian dan minta dibantu untuk menyampaikannya ke pihak terkait,” tegasnya.

Dalam jawabannya Rikza mencontohkan kampus tempat dia mengajar dalam menyelesaikan keberadaan tenaga pengajar dan staf lainnya yang memiliki pemikiran dan sikap menyimpang dari ajaran Pancasila.

“Kampus saya kebetulan di bawah Kementerian Agama. Mekanismenya jelas, jika ada dosen tidak memiliki nasionalisme, tidak sepaham dengan Pancasila, pilihannya hanya satu, diganti!” jelas Rikza tegas.

Di akhir jawabanya Rikza menegaskan Pancasila merupakan harga mati untuk dijadikan dasar Negara. Apa yang dikandung Pancasila sudah mengakomodir kepentingan agama-agama yang ada di Indonesia, sehingga tidak seharusnya dipertentangkan.(d2detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *