Pemerintah Didesak Bekukan Izin Perkebunan Karet di Pulau Jemaja

Tanjung Pinang-Detakpos  Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu merespons penolakan masyarakat Kepulauan Anambas terhadap rencana pembukaan perkebunan Karet oleh PT Kartika Jemaja Jaya (PT KJJ) seluas 36,05 km2 di Pulau Jemaja, Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

” Aksi itu sejatinya buah dari acuh dan abainya pemerintah provinsi dan pusat atas penolakan dan protes warga atas rencana pembukaan kebun karet di kawasan itu,” kata Marthin Hadiwinata, Ketua DPP KNTI di Jakarta, Kamis (6/7).” Protes warga berkaitan dengan pemindahan alat berat ke kawasan yang direncanakan menjadi kebun karet tidak mungkin tidak diketahui oleh pemerintah provinsi,” tambah dia.

Rencana pembukaan perkebunan Karet di Pulau Jemaja secara jelas melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2014. Dalam Pasal 23 ayat (2) UU No. 1/2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak diprioritaskan untuk perkebunan monokultur seperti perkebunan karet. ” Prioritas pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan,” ungkap Marthin.

Model pemanfaatan perkebunan karet monokultur juga bertentangan dengan pola pemanfaatan pulau-pulau kecil berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.

Dikatakan, perkebunan karet akan berpengaruh buruk terhadap cadangan persediaan air di daerah pulau Jemaja. Kelangkaan air ini tentu akan menurunkan kualitas hidup warga dan juga lingkungan hidup di kawasan tersebut.” Selain itu perkebunan karet akan berdampak buruk pada hutan asli Anambas, di mana sejumlah tanaman kayu keras yang berusia puluhan hingga ratusan tahun di tempat itu akan terancam habis,” tutur Marthin.

Alih fungsi hutan alami di Pulau Jemaja menjadi perkebunan karet sudah pernah mendapat penolakan oleh Bupati Anambas sejak setahun yang lalu dan beliau sendiri bahkan pernah memohonkan pembatalan izin perkebunan tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Permintaan tersebut didasari atas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri dari gugusan pulau-pulau kecil yang rentan akibat bencana dan juga perubahan iklim.

Marthin meminta membekukan dan memberikan sanksi terhadap Izin Lingkungan dan melakukan audit lingkungan hidup terhadap proyek tersebut yang nyata-nyata akan memberikan dampak buruk kepada Pulau Jemaja.

” Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan pengkajian dan analisis menyeluruh terhadap dampak lingkungan, sosial-ekonomi atas rencana perkebunan karet di Pulau Anambas mengingat salah satu kewenangan yang dimiliki terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil,” tambah dia. (d2/detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *