Permasalahan TKI di Madura masih Tinggi

Pamekasan – Detakpos – Tingkat permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Madura, meliputi Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep – masih tergolong tinggi.

Dari Januari sampai 17 Maret  2017 terdapat 37 kasus pengaduan terkait TKI Bermasalah (TKI-B) asal Pulau “Garam” Madura yang diterima di Unit Pelayanan Publik Crisis Center (UPP-CC) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

Demikian Sekretaris Utama (Sestama) BNP2TKI, Hermono, didalam keterangan pers di Pamekasan, Jumat (17/03), seusai soft launching Kantor P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI) Pamekasan.

Sebelumnya didahului dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai pinjam pakai gedung milik Pemda Kabupaten Pamekasan untuk Kantor P4TKI Pamekasan di Jalan Panglegar, Laden, Pamekasan. Penandatangan MoU tersebut dilakukan antara Sestama BNP2TKI Hermono dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Arief Handayani bersamaan dengan upacara tanggal 17 Maret di halaman kantor Pemkab Pamekasan.

Acara soft launching dan penandatangan MoU Kantor P4TKI Pamekasan disaksikan langsung  Sekretaris Daerah Pamekasan, Dr H Asyhar, dan jajaran pejabat dari SKPD Pamekasan lainnya. Turut mendampingi Hermono antara lain Kabag Ortala Biro Organisasi dan Kepegawaian BNP2TKI, Teguh Saptono, Kepala LP3TKI Surabaya Happy Mei Ardeni, Kepala Urusan Tata Usaha LP3TKI Surabaya Ma’rub, dan Koordinator P4TKI Pamekasan Donny Eydo.

“Adanya kantor P4TKI Pameksan ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat utamanya pada calon TKI/TKI dan Keluarga, sehingga dapat mengurangi permasalahan TKI di Madura,” kata Hermono.

Hermono kemudian menjelaskan, tingginya permasalahan TKI asal Madura itu di antaranya dikarenakan pada saat keberangkatannya bekerja ke luar negeri dilakukan dengan non-prosedural. Semisal hanya berbekal Paspor dan tanpa disertai visa kerja, kontrak kerja dan dokumen ketenagakerjaan lain sebagaimana dipersyaratkan didalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri.

Dari 37 kasus pengaduan TKIB asal Madura yang diterima BNP2TKI itu, meliputi gaji yang tidak dibayarkan oleh pengguna (users), bekerja tidak sesuai bidangnya, meninggal di negara tujuan, TKI sakit di luar negeri dan permasalahan TKI lainnya.(tim detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *