Satpol PP Terus Tindak PKL Jualan di Trotoar

BojonegoroDetakpos-Satuan Pamong Praja (Satpol PP), menggelar patroli ketertiban umum di ruas jalan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Patroli ketertiban ini dilakukan tiga kali sehari, yaitu pada pagi, siang dan sore hari.

Patroli bertujuan untuk menegakkan ketertiban umum di Kabupaten Bojonegoro.

Namun pada patroli pagi ini di jln Teuku Umar ada pedagang yang membandel berjualan di trotoar ruas jalan umum, sehingga Satpol PP melakukan penertiban kepada penjual tersebut.

Namun pedagang tersebut tidak mengindahkan dan sempat terjadi ketegangan.

Arif Nanang, Plt Kasatpol PP Arif Nanang menyampaikan , apa yang dilakukan oleh Satpol PP sudah sesuai aturan yang diberlakukan yaitu Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Pasal 24 menyebutkan,  setiap orang dan/atau badan dilarang menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha dijalan umun, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.

Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan penertiban karena pedagang tersebut menggelar dagangan di ruas jalan yang berakibat mengganggu kelancaran lalu lintas jalan juga ketertiban umum.

Selain itu pedagang tersebut menggelar dagangannya diluar jam yang sudah ditentukan yaitu jam 04.00 – 08.00 serta jam 16.00 – 00.00.

Satpol PP juga sudah melakukan sosialisasi kepada Asosiasi PKL dan Pedagang mengenai Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015.

“Satpol PP juga sudah memberikan teguran dan diingatkan namun pada membandel”tutur Arief.

“Kita akan terus melakukan pendekatan persuasif yang baik dan selalu berdialog dalam melakukan penertiban kedepannya,” jelas mantan Camat Kasiman ini.

Pewarta : Jarwati

Edotor : adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *