Jakarta– Detakpos– Perlakuan rumah sakit yang meminta uang muka sebelum pasien dirawat intensif tak hanya dialami bayi, Tiara Debora Simanjorang di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta.Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa pernah pun pernah mengalami hal serupa ketika sopir pribadinya masuk rumah sakit.
“Saya pun mengalami hal yang sama, bahkan saya harus menyiapkan DP (down payment atau uang muka) sampai 14 hari. Di luar kebiasaan,” ujar Khofifah di kompleks parlemen Jakarta, belum lama ini.
Dia menjelaskan, sopir pribadinya masuk rumah sakit lantaran mengalami cedera kaki serius. Sopir itu diminta untuk menyiapkan uang muka selama 14 hari untuk bisa dirawat intensif di rumah sakit itu.
“Waktu itu sopir saya mengalami cedera kaki dan saya di luar kota. 14 hari kita harus kasih DP,” ungkap Khofifah, tanpa menyebut rumah sakitnya.
Menurut dia, perlakuan rumah sakit yang meminta uang muka ketika pasien tengah dalam kondisi darurat melanggar Undang-undang (UU). Hal tersebut tertuang dalam Pasal 32 Ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut berbunyi:”Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
“Tak hanya itu, dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit di Bab 8 Pasal 29 Bagian C juga menyebutkan rumah sakit harus memberi pelayanan gawat darurat kepada pasien dengan kondisi kritis.
Bunyi pasal tersebut:”Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.”Khofifah langsung menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pansus Rumah Sakit yang melahirkan beleid tentang rumah sakit.
Dia membeberkan, masih ada rumah sakit yang meminta uang muka kepada pasien.”Menyiapkan DP, tidak semua orang siap uang tunai),” tutur dia.(d2/detakpos).