Jakarta–Detakpos-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menilai penerapan tiga aturan baru dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018, BPJS Kesehatan bisa berdampak pada pelemahan kualitas kesehatan nasional.
”Ini membahayakan bagi masa depan generasi. Sehat merupakan hak dasar semua warga negara dan anak Indonesia. Negara harus memberikan jaminan,”kata Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Jumat (3/8).
Diketahui, mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjamin operasi semua pasien. Kini operasi dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.
Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.
Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, sebelumnya berapa kali pun pasien terapi dijamin BPJS Kesehatan. Ke depan yang dijamin hanya dua kali dalam seminggu.
Pada kasus bayi baru lahir, bayi lahir sehat jaminan perawatan disertakan ibunya. Bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.
Namun, aturan itu berlaku bagi anak keempat peserta yang merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri. Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya. Menurut Susanto, seluruh peraturan yang terbit wajib mendukung upaya pemenuhan hak kesehatan semua anak. Menurut undang-undang Dasar 1945, Pasal 28H dinyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.Selanjutnya, Ayat (3), Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.Sedangkan UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 menyatakan bahwa (ayat 1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. Dengan demikian, tak ada alasan bagi negara abai terhadap pemenuhan kesehatan anak, apapun kondisi anak tersebut. Dikatakan, berdasarkan evaluasi Millennium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015, kasus kematian ibu dan bayi baru lahir di Indonesia masih pada posisi 305 per 100.000 kelahiran.
Padahal target yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah 102 per 100.000 kelahiran. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan angka kematian tertinggi kedua di Asia Tenggara. Urutan pertama ditempat oleh Laos dengan angka kematian 357 per 100 ribu.Berdasarkan Laporan World Bank 2017, dalam sehari ada empat ibu di Indonesia yang meninggal akibat melahirkan.
Dengan kata lain ada satu ibu di Indonesia yang meninggal setiap enam jam.
Melihat kondisi ini, penerapan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan sangat tidak tepat.
KPAI menyadari ada permasalahan serius dalam hal manajemen keuangan di dalam BPJS Kesehatan, namun demikian tidak berarti serta merta membolehkan BPJS Kesehatan melakukan pengurangan/pembatasan manfaat apalagi mengurangi pelayanan kesehatan.
Karena itu, untuk mewujudkan jaminan kesehatan ramah anak, KPAI menyampaikan beberapa hal sebagai berikut
”Meminta BPJS Kesehatan untuk mencabut tiga peraturan tersebut.Meminta Presiden mengambil langkah segera untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan afirmasi terkait kepesertaan, pelayanan medis, manfaat dan pembiayaan.
”Semangatnya agar anak Indonesia dapat terfasilitasi hak kesehatannya, sehingga dapat tumbuh kembang dengan baik.”
KPAI melihat, Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan Nasional saat ini belum peka pada terhadap hak dasar anak, dan jika tidak ada perbaikan bisa berdampak pada situasi darurat kesehatan anak secara nasional.
Hari ini KPAI bersurat kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan langkah segera terkait hal fundamental ini dan memberikan masukan terkait upaya mewujudkan jaminan kesehatan nasional yang ramah anak.
Hal ini penting, agar semua anak Indonesia terpenuhi kesehatannya secara optimal.(dib)