Tujuh Remaja Punk di Bojonegoro Diamankan

Bojonegoro, detakpos – Tujuh remaja punk yang mangkal di dekat perempatan jalan di Kelurahan Ngroworejo, Kecamatan Kota,  Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu, diamankan petugas Satpol PP Pemkab.

“Lima remaja punk kita amankan di sebuah toko telepon selular di dekat perempatan jalan di Kelurahan Ngroworejo, Kecamatan Kota,” kata Kasi Trantib Kecamatan Kota, Bojonegoro Sutardjo, Sabtu.

Menyusul setelah itu, lanjut dia, tiga remaja punk lainnya yang masih satu kelompok juga diamankan, untuk selanjutnya semuanya diamankan dibawa ke kantor Sapol PP Pemkab.

“Di kantor Satpol PP Pemkab mereka memperoleh pembinaan. Selain itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang lagi perbuatannya mengelandang di Bojonegoro,” jelas dia.

Ia merinci tujuh remaja punk itu, lima remaja asal Kecamatan Rengel, Tuban, sedangkan dua remaja lainnya asal Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu.”Tujuh remaja punk yang diamankan itu, dua diantaranya remaja putri masih belia,” tutur Sutardjo menegaskan.

Seorang petugas Satpol PP Pemkab Bojonegoro Budiyono menjelaskan penertiban remaja punk itu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Keteriban Umum.
     
Di dalam ketentuan itu berisi larangan mengelandang, mengemis juga melakukan kegiatan pelacuran di daerah setempat karena menganggu ketertiban umum.
     
“Kalau memang remaja punk itu tertangkap lagi maka akan diserahkan kepada dinas sosial untuk tindakan selanjutnya,” katanya.

Untuk penanganan selanjutnya, menurut dia, dinas sosial akan mengarahkan untuk memberikan pelatihan kerja sesuai kemampuannya.
     
“Remaja punk yang biasa mengelandang di daerah kami biasanya mengenakan kaos hitam, dengan rambut gondrong, termasuk ada yang bertato,” tambahnya. (tim detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *