Bojonegoro–detakpos.com-Bawaskab Bojonegoro, Jawa Timur, sedang mengkaji beredarnya surat pernyataan Nanang Dwi Cahyono, Plt Kepala Dinas Kominfo setempat yang berisi kesiapan memenangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pilkada Bojonegoro 2024.
Dalam surat peryataan tertanggal 20 Januari 2023 bermetrrei 10.000,
Nanang Dwi Cahyono siap memenangkan Farida Hidayati dalam pencalonan sebagai anggota DPR RI, Muhammad Mughni dari untuk DPRD Provinsi, serta pemenangan calon yang diusung PKB bersama koalisi di Pilkada Bojonegoro 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawasda Bojonegoro Mas Dian mengaku masih mengkaji beredarnya surat tersebut sehingga belum bisa menyimpulkan.
“Dan ini sedang dalam pembahasan kami,”tulis Mas Dian lewat WA semalam.
Sementara itu Ketua Bawaskab Bojonegoro Zainuri ketika dikonfirmasi beredarnya surat pernyataan itu mengatakan, dari hasil diskusi di internal Bawaskab menyimpulkan subjek hukumnya tidak terpenuhi karena belum terdaftar sebagai peserta pemilu.
“Namun kita tetap melakukan langkah pencegahan dengan memberikan himbauan ke parpol untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
Dia tidak menyinggung soal dugaan pelanggaran ASN yang terlibat dalam kegiatan parpol.
Terhadap beredarnya surat pernyataan tersebut Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bojonegoro, H Soenaryo Abumain (Mbah Naryo) mengaku akan melaporkan pernyataan pejabat Kantor Kominfo Bojonegoro ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP untuk diteruskan ke Bawaslu Pusat.
Apapun alasannya, kata Mbah Naryo, ASN dilarang menjadi aggotat parpol maupun menjadi tim parpol. “Apalagi jadi tim sukses sekalipun belum ada calon sudah masuk tim dl tahapan pemilu. ASN harus Netral jika terlibat masuk tim melanggar UU NO.5 Tahun 2014 ttg ASN harus diberi sanksi,”tegasnya
Dikatakan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Hoax
Ketika dikonfirmasi Nanang Dwi Cahyono menjawab dengan menyertakan link, bononegorokab.go.id, yang menulis bahwa Informasi tersebut hoax alias bohong.
Dia menegaskan surat pernyataan terkait dirinya yang siap memenangkan calon anggota legislatif menyebar di masyarakat Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informasi itu tidak benar
Pihak Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi hoax tersebut.
Kabid PIKP Dinas Kominfo Bojonegoro Panji Ariyo Kusumo, masih dari bojonegorokab.go.id
memastikan bahwa surat pernyataan yang beredar itu hoax.
Menurutnya, ada beberapa yang janggal dalam surat tersebut. “Penulisan jabatan juga keliru, yakni tertulis Komunikasi dan Informasi. Sedang tandatangan juga palsu. Juga di situ tertulis DPRD Pusat padahal harusnya kan DPR Pusat,” tegasnya, Kamis (2/3/2023).
Ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar, terutama di media sosial. Oleh karena itu, masyarakat diminta selalu menyaring informasi untuk mengecek kebenarannya.
Sekretaris Umum DPC PKB Bojonegoro Abdullah Umar ketika dikonfirmasi melalui WA juga belum memberi jawaban terkait beredarnya surat pernyataan tersebut.(d5/D2).
Editor: A Adib