Penawarta: Jarwati
Bojonegoro – Detakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, berencana menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) di 162 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada 2019.
“Dari 162 desa yang akan menggelar pilkades serentak, di antaranya, ada kades yang masa jabatannya baru berakhir 2020,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Bojonegoro Moch Chosim, di Bojonegoro, Senin (23/7).
Menurut dia, pilkades di 162 desa yang tersebar di 28 kecamatan itu akan digelar setelah pemilihan presiden 2019.
“Desa yang mengelar pilkades memang karena jabatan kades sudah berakhir, tetapi juga ada desa yang jabatan kadesnya menjelang habis,” ucapnya menegaskan.
Dengan demikian, lanjut dia, kades yang masa jabatannya belum berakhir tetap bisa mengikuti pilkades. Apabila tidak terpilih yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tugasnya berakhir sampai masa jabatannya berakhir.
Menjawab pertanyaan, ia menegaskan pemkab akan memberikan bantuan dana untuk pelaksanaan pilkades serentak bagi tiap desa. Jumlah besarannya berdasarkan hak pilih yang ada di tiap desa.
“Jumlah hak pilih seribu orang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp45 juta. Apabila hak pilihnya lebih dari seribu jiwa dan kurang dari dua ribu jiwa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp46 juta,” ucapnya.
Kemudian bila hak pilih didesa tersebut kurang dari 3. 000 jiwa atau 3. 000 jiawa akan mendapatkan bantuan dana Rp47 juta. Bila hak pilihnya lebih dari 3.000 jiwa akan mendapatkan Rp48, sedangkan lebih dari 4.000 jiwa akan mendapatkan Rp49 juta.
Selain itu hak pilihnya lebih dari 5.000 jiwa akan mendapatkan bantuan Rp50 juta.
Untuk daftar desa yang akan melaksanakan pilkades serentak tersebut diantaranya, Desa Deru, Kecamatan sumberrejo, Desa Padang, Kecamatan Trucuk, Desa Bondol, Kecamatan Ngambon.
Lainnya Desa Brangkal, Kecamatan kepohbaru, Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Desa Sekaran, Kecamatan Balen, Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Desa Bareng, Kecamatan Sugiwaras, Desa Sekar, Kecamatan Sekar, dan lainnya.
“Pokoknya di satu kecamatan banyak desa yang mengikuti pilkades serentak ini, tetapi ada kecamatan yang hanya satu desa atau beberapa desa saja yang mengikuti,” kata dia menjelaskan. (*)