Bojonegoro – Detakpos – DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (25/04), melaporkan dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) pada, Rabu (17/04).
Bukti kecurangan tersebut berdasarkan C1 dan C7.
Ketua koordinator saksi DPC Partai Demokrat, Hanafi mengatakan, pihaknya melapor ke Bawaslu terkait dugaan ada penggunaan C6 yang dilakukan oleh orang lain di wilayah pemilihan Dapil 5. Hal tersebut berdasarkan kecurigaan terhadap seluruh daftar pemilih tetap (DPT) yang hadir semua di TPS.
“Kami membawa bukti berupa C1 dan C7 dari wilayah pemilihan dapil 5. Karena banyak tanda tangan yang serupa dalam daftar hadir,” ujar Hanafi.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, DPC Partai Demokrat juga sudah melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak yang memiliki hak pilih di beberapa TPS tersebut.
Ternyata yang bersangkutan rata-rata bekerja di luar daerah.
“Jangan sampai mereka yang memiliki hak pilih tidak mendapatkan hak nya, dan justrus digunakan oleh orang lain, sehingga kami berharap Bawaslu bisa segera memproses,” terang dia.
Dikonfirmasi terpisah anggota komisioner Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo akan segera melakukan penyelidikan.
Kemudian akan memanggil pihak-pihak yang terkait.
“Kami akan meminta keterangan baik dari petugas di TPS, PTPS dan yang bersangkutan lainnya. Apabila terbukti maka akan masuk dalam kasus pidana pemilu,” terang dia.
Pewarta : Jarwati
- Editor : A Adib