Dinilai Melanggar, Pedagang Dorong DPRD Ajukan Hak Interplasi Ke Bupati

BojonegoroDetakpos.com-Paguyupan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro (PPKB) mendorong DPRD menggunakan hak interpelasi terkait pelanggaran pemindahan pedagang pasar Kota ke Pasar Wisata Banjarjo.

Demikian dikatakan kuasa hukum PPKB Agus Mudjiono, menyusul polemik pemindahan pedagang pasar kota Bojonegoro dalam rilisnya, Sabtu (15/1/2022).

Agus Mudjiono mengatakan,
Pemkab melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro telah melakukan sosialisasi terkait pemindahan pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata Banjarejo.

“Dalam sosialisasi pemindahan pasar Kota Bojonegoro telah ditentukan jadwal waktu oleh Pemkab secara jelas dan gamblang melalui sosialisasi tersebut,”tuturnya.

Pedagang pasar kota Bojonegoro, menurut dia, dalam beberapa kesempatan telah berusaha, salah satunya upaya politik dengan melakukan audiensi mediasi negosiasi ke Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Sekretaris Daerah dan DPRD Bojonegoro.

PPKB juga telah berupaya sosial yaitu bersinergi dengan masyarakat sekitar untuk mempertahankan hak-hak pedagang pasar Kota Bojonegoro.

Juga dengan menyampaikan aspirasi secara terbuka atau melalui pengerahan massa atau demo secara damai yang dihadiri kurang lebih 1.000 orang yang bertujuan menolak pemindahan pasar Kota Bojonegoro.

“Namun perlu dikaji sejauh mana efektivitas upaya yang dilakukan oleh pedagang pasar Kota Bojonegoro,”tambahnya.

PPKB, menurut dia, beritikad baik dengan melakukan upaya audensi, mediasi, dan negosiasi dengan institusi terkait, salah satunya dengan Bupati Bojonegoro.

“Namun upaya baik pedagang pasar Kota Bojonegoro ini tidak mendapatkan respons positif oleh Bupati Bojonegoro,”tandas Agus.

Selanjutnya, menurut Agus, upaya politik mengawal kebijakan keputusan Pemkab untuk merelokasi pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata Banjarejo saat ini berada di tangan legislatif.

Dalam kesempatan beberapa kali audiensi, mediasi negosiasi, DPRD Bojonegoro telah menyampaikan bahwa pembangunan Pasar Wisata Banjarejo tidak terkait dengan pemindahan pasar Kota Bojonegoro.

“Kenyataannya Pemkab Bojonegoro tanpa persetujuan DPRD telah melakukan upaya pemindahan atau relokasi pasar kota ke Pasar Wisata Banjarejo.”

Dengan demikian, tegas Agus, Pemkab Bojonegoro dinilai telah mengesampingkan keberadaan DPRD yang seharusnya dalam hal pengambilan kebijakan keputusan menyangkut masyarakat banyak harus menggunakan mekanisme yang ada dengan meminta persetujuan DPRD.

“Apabila hal tersebut tidak dilakukan Pemkab Bojonegoro, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati,”tandas Agus.

Dipertanyakan Agus, secara politik apakah DPRD Bojonegoro mempunyai persepsi yang sama terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati dalam hal tidak meminta persetujuan DPRD terkait pemindahan pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata Banjarejo.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *