Penawarta: Jarwati
Bojonegoro – Detakpos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (30/11) membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dari legislatif.
Rapat paripurna internal tersebut dilaksanakan digedung dewan lantai dua.
Dalam kegiatan tadi ada tiga agenda yang dilaksanakan. Pertama adalah rapat paripurna internal II/penutup tentang avatar penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda usulan DPRD tahun 2017.
Kedua tentang penyampaian jawaban pengusul atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dan agenda yang ketiga penetapan raperda usulan DPRD tahun 2017.
Rapat paripurna internal tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD, Sukur Priyanto dan Ahmad Sunjani.
“Karena forum sudah memenuhi persyaratan dalam rapat, maka agenda rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi kami buka. Sehingga kami persilahkan kepada masing-masing fraksi membacakan pemandangan umumnya, ” kata Sukur Priyanto.
Lebih lanjut Sukur menjelaskan enam raperda yang dibahas yaitu raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan,raperda tentang sistem online pajak daerah, raperda tentang baca Tulisa Al-Qur’an.
Lainnya raperda tentang perlindungan anak, raperda tentang pengelolaan parkir, dan raperda tentang percepatan pembangunan kawasan tertinggal.
Setelah penyampaian pandangan umum selesai, rapat dilanjutkan dengan jawaban tiap komisi yang telah mengusulkan raperda.
Setelah penyampaian jawaban selesai, maka pimpinan rapat paripurna Ahmad Sunjani menanyakan persetujuan atau penolakan kepada anggota DPRD yang berada diruang paripurna.
“Tadi sudah kita dengarkan semua jawaban dari pengusul enam raperda. Apakah usulan raperda tersebut diaetujui untuk dibahas lebih lanjut raperdanya, dan peserta rapat paripurna menyetujuinya, ” kata politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Karena diyakini ke enam raperda usulan DPRD sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga akan tetap dilanjutkan. (*)