Bojonegoro– Detakpos-Ada dua calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten, Bojonegoro, Jawa Timur, yang meninggal.
Data KPU Kabupaten Bojonegoro tercatat ada dua caleg yang sudah meninggal, yaitu dari partai Demokrat dan Partai Golkar.
“Walaupun sudah meninggal tetapi nama caleg tersebut tetap ada di surat suara,” jelas Ketua KPUK Bojonegoro, M Abdim Munib, kemarin.
Caleg yang meninggal adalah caleg DPRD kabupaten Dapil 1 dari Partai Demokrat nomor urut 10, Drs H Nuzulul Hudaya, M Si dan caleg DPRD kabupaten Dapil 3 dari partai Golkar, Nasukha.
“Untuk caleg yang sudah dikonfirmasi meninggal itu partai tidak bisa menggantikan dengan orang lain dan nantinya ketika ada yang mencoblos suaranya masuk ke partai,” kata Munib.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 35 ayat 1 dan 2.
Kemudian, Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018, sebagaimana telah dicabut terakhir Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2018 dan angka 1 huruf b surat KPU nomor: 1275/RL 01.4-SD/06/KPU/X/ 2018 tanggal 15 Oktober 2018.
Reporter: Muh Irfan Aftoni.
Editor: A Adib