Jakarta–detakpos.com Gugatan perdata atas jajaran Komisi Pemilihan Umum/KPU dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dimenangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus. Putusan itu berpotensi berimbas pada penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MPR menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemilu harus dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 Pasal 22 E yang mengamanatkan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Dikatakan bahwa dalam UU Pemilu memang membuka kesempatan dilakukannya penundaan Pemilu dan Pemilu susulan, akan tetapi mekanisme tersebut diatur secara ketat dan terbatas, sebagaimana tertera dalam Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam.
“Meminta KPU mendesak PN Jakpus memberikan detail dan rincian terkait faktor yang menyebabkan Pemilu 2024 harus ditunda, seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan, dikarenakan hal-hal tersebut harus diinformasikan secara terbuka, mengingat pemilu merupakan agenda demokrasi yang harus dilakukan secara rutin di Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku,”ujar Bamsoet kemarin.
Dia menyampaikan bahwa dalam UU Pemilu tidak memberikan amanat kepada PN sebagai pihak yang berhak memutuskan sengketa terkait pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 470 dan Pasal 471 UU Pemilu, gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
“Meminta kepada seluruh penyelenggara Pemilu agar tetap menjalan proses dan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan hingga saat ini, sesuai skema atau roadmap tahapan Pemilu yang telah disepakati bersama,”katanya.
Meminta Pengadilan Tinggi agar cepat merespon ajuan banding KPU ke Pengadilan Tinggi, agar kasus ini tidak menimbulkan polemik atau kericuhan di masyarakat yang berpotensi menurunkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam proses dan pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya.(d/2).
Editor: A Adib