Jakarta – Detakpos- Polemik hukum DPP PPP belum akan berakhir. Sebab kubu Djian Faridz yang dikalahkan kubu Romohurmuzy (Romi) di PT PTUN menyatakan putusan itu belum inkrach.
” Jangan terlalu cepat membusungkan dada. Ini baru putusan PT PTUN, belum inkrach atau berkekuatan hukum tetap, masih ada kasasi,” ungkap Wakil Ketua Umum DPP PPP Humprhey Djemat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/6).
Humphrey mengingatkan persoalan PPP sudah berjalan hampir selama tiga tahun, sejak dilayangkan gugatan pertama tanggal 29 September 2014 di PTUN. Dan selama proses hukum yang telah berjalan itu, lanjut Humphrey, kubu Djian Faridz sudah tujuh kali memenangkan berbagai gugatan di pengadilan.” Bahkan sudah ada yang inkrach yang seharusnya pemerintah memberikan SK-nya pada PPP Djian Faridz,” papar Humprey.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan PPP kubu Romi atas kubu Djan Faridz. Kubu Romi mengajak seluruh kader PPP Djian Faridz untuk menyudahi seluruh pertikaian hukum dan menerima mereka dalam kepengurusannya. Juga mengajak kader PPP bersatu untuk menjadikan partai ini kembali masuk partai besar pada Pemilu 2019.
Masalah di PPP, menurut Humphrey, bukan sekadar membagi posisi atau jabatan. Namun menyangkut visi misi PPP bagi kepentingan umat ke depannya.
Juga secara struktural organisasi sudah terbelah sampai di struktur yang paling bawah. PPP yang dipimpin H Djan Faridz telah membuktikan eksistensinya dan diakui oleh partai koalisi pendukung pemerintah seperti yang terlihat dalam Pilkada DKI.
” Saat ini diperlukan ketegasan pemerintah karena umat Islam khususnya konstituen PPP yang sagat dirugikan akibat berlarut-larutnya status hukum dan pengakuan dari pemerintah.
Presiden Jokowi, menurut Humphrey perlu bersikap jelas dan tegas jangan sampai umat Islam merasa dikorbankan untuk kepentingan politik tertentu.(d2/detakpos).