Bojonegoro-detakpos.com-Dua kesimpulan Bawalu Bojonegoto, Jawa Timur, terkait kasus dugaan beredarnya surat pernyataan Plt Kadin Kominfo Nanang Dwi Wicaksono mendukung PKB pada Pimilu 2024., yaitu tidak ada bukti mengarah ke pidana pemilu dan kasus itu bukan temuan Bawaslu.
Menanggapi kesimpulan pleno Bawaslu tersebut Ketua DPC PPP Soenaryo Abu Main (Mbah Naryo) menyatakan, Bawaslu dalam manjalankan tugas terkait pelanggaran harus berdasarkan undang undung.
Bukan karena ada intervensi dari pihak manapun. “Hal ini penting untuk menyelanatkan demokrasi, “ungkap Mbah Naryo menanggapi hasil pleno Bawaslu Kabupaten Bojonegoro yang dirilis Senin (20/3/2023).
Ditegaskan, Bawaslu dalam menjalankan tugas seharusnya tetap taat dan patuh perintah undang undang.
“Jadi bukan karena ada intervensi dari fihak manapun. Demokrasi harus diselamatkan,” kata Mbah Naryo, Selasa, (21/3/2023).
Namun dia tetap mengapresiasi kinerja Bawaslu yang sudah mnjalankan tugas dengan baik.
Apalagi Bawaslu dalam tugas mendapat anggaran milyaran rupiah dari uang rakyat untuk bekerja melaksanakan tugas mengawal demokrasi dengan baik.
Diberitakan sebelumnya, dari pembahasan di pastikan bahwa kasus ini belum mengarah pada pidana pemilu. Selain itu juga bukan temuan Bawaslu tapi didapat dari pemberitaan media.
Namun Bawaslu menyampaikan, jika dikemudian hari dalam proses pengawasan menemukan kejadian dan cukup bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil, atau ada laporan masuk dengan menyertakan bukti, maka Bawaslu akan melakukan langkah langkah sebagaimana amanat peraturan perundang undangan.
Pengumpulan informasi telah dilakukan Bawaslu setelah meminta informasi dari beberapa pihak di antaranya Sunaryo Abu Main (DPC PPP), Nanang Dwi Wicaksono, (Plt Kadis Kominfo) dan Sukur Priyanto (DPC Partai Demokrat).(d/2).
Editor: A Adib