Pewarta: Jarwati
Bojonegoro – Detakpos – Koordinator Tim Desa di Bojonegoro, Jawa Timur, Khamim menyebutkan dirinya memperoleh surat kuasa dari tim pengisian perangkat desa dari 394 desa yang diketahui kepala desa untuk melakukan berbagai hal yang diperlukan dalam proses pengisian perangkat desa.
“Termasuk penyimpanan berkas soal dan lembar jawaban komputer (LJK). Karena itu seluruh berkas disimpan dalam satu lokasi, yaitu di Mapolres Bojonegoro,” kata dia di Bojonegoro Jumat (27/10).
Langkah yang dilakukan itu, lanjut dia, untuk menjaga keamanan berkas karena penyimpanannya di mapolres.
“Saya sudah mendapatkan kuasa dari seluruh tim desa yang menyelenggarakan pengisian perangkat desa. Saat ini saya sudah memegang bukti tertulisnya, yang ada tanda tangan ketua tim desa dan kepala desa. Kalau kepala desa tidak mengetahui berarti ada pemalsuan dokumen,” kata dia menjelaskan.
Namun, menurut Kepala Desa Glagahan Kecamatan Sugiwaras, Bojonegoro Imam Muslih sambil memperlihatkan surat kuasa dari tim desa mengatakan, tidak pernah ada penyerahan kuasa kepada bapak kamim untuk menerima berkas lembar soal, kunci jawaban, dan lembar jawaban peserta.
“Kami meminta agar berkas tersebut diserahkan ke Desa. Sebab pengadaannya menggunakan uang Desa yang bersumber dari APBDes. Dimana dalam klausul surat kuasa tidak ada poin yang menyatakan kalau pak kamim yang menerima barang tersebut, ” kata dia.
Ia menambahkan, berkas tersebut akan dijadikan arsip oleh Desa. Sebab akan dijadikan bukti saat ada pemeriksaan dari BPK, Inspektorat, dan KPK.
Sebelum itu sejumlah peserta tes pengisian perangkat desa dengan beberapa pihak desa di Bojonegoro mengadu ke DPRD mendesak untuk bisa memperoleh soal dan LJK ujian pengisian perangkat desa.
Pemkab, sebagaimana disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekda Bojonegoro Djoko Lukito, akan memfasilitasi penyerahan soal dan LJK.
“Yang jelas penyimpanan berkas soal dan LJK di mapolres paling aman,” ucap dia menegaskan. (*/detakpos)