Pewarta: Jarwati
Bojonegoro – Detakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, belum menyusun peraturan bupati (perbup) terkait dengan kenaikan tunjangan DPRD yang mengakibatkan DPRD tidak bisa mencairkan tunjangan.
Bupati Bojonegoro Suyoto, Selasa (8/11), mengatakan draf perbup belum masuk ke meja kerjanya sehingga belum diketahui perkembangannya.
“Belum saya tanda tangani, soalnya memang belum masuk ke meja saya. Nanti kalau drafnya sudah masuk, akan dilakukan penilaian dan koreksi,” kata dia.
“Setelah itu baru saya beri persetujuan,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan, ia mengaku p
emkab belum bisa memastikan waktu untuk penyelesaian perbup tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD, meskipun peraturan daerah (perda) terkait tunjangan DPRD sudah ada.
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bojonegoro Dony Bayu Setiawan, menanggapi hal itu, menyatakan tidak mempermasalahkan belum selesainya perbup terkait kenaikan tunjangan DPRD, sebab kewenangan pembuatannya di pemkab.
Hanya saja untuk kenaikan tunjangan DPRD amanat dari peraturan pemerintah (PP).
“Kami sudah membahas raperdanya menjadi perda, dan tindak lanjutnya harus dilakukan oleh pemkab. Dengan pembuatan perbup tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD, ” kata dia menegaskan.
Kemungkinannya, lanjut dia, Bupati Bojonegoro Suyoto masih banyak kesibukan lain. Seperti masih adanya perbup yang lebih penting, sehingga harus didahulukan, dan mengabaikan perbup kenaikan tunjangan.
“Masih banyak agenda keluar negeri mungkin. Jadi belum sempat meneken perbup tentang kenaikan tunjangan,” katanya menambahkan. (*/detakpos)