Sukur: Tidak Hanya ASN, Kepala Desa Diduga Juga Diintimidasi

Bojonegoro-detakpos.com-Dugaan intimidasi agar mendukung partai tertentu tidak hanya dialami oleh ASN. Disinyalir hal serupa juga dialami oleh sejumlah kepala desa.

Dugaan intimidasi itu disampaikan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto dihubungi Sabtu (4/3/2023), ketika diminta menanggapi beredarnya surat pernyataan dukungan salah satu parpol pada Pileg dan Pilkada 2024.

Menurut Sukur, sejumlah kepala desa telah menemui dirinya dan melaporkan ihwal dugaan intimidasi untuk memenangkan salah satu kontestan pada Pileg dan Pilkada mendatang.

Dia sangat menyayangkan dan mengecam jika pertemuan dengan dalih pembinaan itu ujung ujungnya digunakan untuk mengintimidasi ASN maupun kepala desa agar memenangkan salah satu kontestan.

“Sekarang ini sudah tidak zamanya pakai intimidasi seperti orde baru. Bawasda harus bertindak adil agar tidak mencederai demokrasi,”tegas Sukur yang juga wakil ketua DPRD Bojonegoro ini.

Diberitakan sebelumnya, telah beredar surat pernyataan Nanang Dwi Cahyono, Plt Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro yang berisi kesiapan memenangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pilkada Bojonegoro 2024.

Dalam surat peryataan tertanggal 20 Januari 2023 bermeterei 10.000,
Nanang Dwi Cahyono siap memenangkan Farida Hidayati dalam pencalonan sebagai anggota DPR RI, Muhammad Mughni dari untuk DPRD Provinsi, serta pemenangan calon yang diusung PKB bersama koalisi di Pilkada Bojonegoro 2024. Nanang menegaskan bahwa informasi tersebut hoax.

Ketua Bawaskab Bojonegoro, Zaenuri menyatakan tengah mengkaji semua informasi yang beredar di media.

Dikatakan, sesuai Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 mengatur pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan ASN. “Namun saat ini belum saatnya dan belum ada pelaksana dan/atau tim kampanye karena memang belum tahapan kampanye,”ungkapnya.

Terkait netralitas ASN, lanjut Zaenuri, diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Menurutnya yang berwenang menindak ASN jika terbukti tidak netral adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Namun Bawaslu tetep melaksanakan pencegahan, “tegas Zaenuri.(d/2).

Editor; AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *