Jakarta–Detakpos-Sebagai bentuk upaya memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan bagi masyarakat agar menerapkan _Work From Home (WFH)_ yang merupakan bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam penerapannya, sistem kerja WFH memiliki fleksibilitas yang tinggi. Hal ini juga dimaksudkan guna mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan di rumah, sehingga masyarakat juga memiliki banyak waktu luang yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain.
Selagi menjalankan WFH, ada beberapa hal lain yang mungkin juga dapat dilakukan sembari mengisi waktu luang pada masa pandemi di rumah dengan seperti Urban Farming.
Urban Farming adalah suatu metode pertanian kota dengan konsep berkebun di lahan yang terbatas.
Hasilnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga, juga menunjang kondisi ekonomi masyarakat itu sendiri melalui pemasaran hasil panen urban farming.
Indonesia Against Covid -19 (IAC-19) sebagai penggiat Urban Farming mencontohkan kegiatan yang sudah dilakukan dan terbukti membuahkan hasil, yakni budidaya kangkung dan pembesaran ikan lele dalam ember (budikdamber).
Konsepnya sederhana dan yang jelas tidak membutuhkan modal yang besar dan tidak memerlukan ruangan atau kolam yang luas. Cukup satu ember besar dengan kapasitas 60 liter atau lebih untuk 60 ekor.
Selain ember, hal yang juga dibutuhkan adalah beberapa pot plastik air mineral, media tanam seperti arang, sekam dan lainnya serta kawat jemuran untuk pengait pot yang mudah didapatkan dari limbah rumah tangga.
Salah satu penggiat urban farming IAC-19, Putri Simorangkir, sudah mulai melakukan uji coba sebanyak 14 ember dengan bibit ikan dan kangkung kepada 14 RT di daerah Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
“Jika hasilnya bagus, program akan kita perluas ke daerah perkotaan lainnya”, ujar Putri saat mendampingi tim BNPB belum lama ini.
Sumber: Pudatin BNPB
Editor : A Adib