Digagas Tempat Penangkaran  Cenderawasih dan Kakatua di Malang

Kabupaten Malang-Detakpos Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggagas konsep kerja sama strategis tiangle antara KEK Singhasari, Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari, dan Universitas Brawijaya (UB) Forest, untuk pengembangan sektor pariwisata puspa dan satwa  serta  agropolitan. 

Grand design-nya, Khofifah ingin mengembangkan penangkaran dan budidaya hewan langka dan dilindungi agar potensi satwa dilindungi di Indonesia tidak terus menurun tetapi sebaliknya justru  jumlahnya bertambah. Di antara satwa langka yang ingin dikembangkan jika segala proses perizinanya dapat disetujui adalah penangkaran sekaligus pembudidayaan  burung Cenderawasih dan juga burung Kakatua.

Konsep gagasan tersebut disampaikan oleh Gubernur Khofifah saat hadir dalam peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) tahun 2019 yang diselenggarakan di UB Forest di Dusun Sumbersari, Desa Tawang Argo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (17/11).

Dalam kesempatan itu Khofifah juga melepasliarkan sebanyak tujuh ekor rusa dan lima ekor kijang di lingkungan penangkaran UB Forest.

UB Forest ini luasnya lebih dari 500 hektare. Sekitar tiga kilo meter   ada KEK Singhasari. Serta dekat juga dengan BBIB Singosari milik Kementan.

” Ini kita ingin  jadikan titik titik sinergitas. Antara KEK Singhasari yang punya kluster wisata dan UB Forest yang punya pengembangan wisata hutan, dan juga BBIB yang punya tempat penyimpanan semen beku ,” kata Khofifah.

Khofifah ingin ada penangkaran yang lebih luas. Terutama untuk satwa langka yang statusnya dilindungi, agar jumlahnya terus bertambah. Seperti  burung Cenderawasih dan burung Kakatua.

Untuk itu Pemprov Jawa Timur akan kordinasi triangle BBIB – UB – KEK  untuk  mengurus perizinan dan berbagai persyaratan ke pemerintah pusat  mengingat role model seperti ini belum ditemukan di Indonesia.

Dengan harapan pemerintah pusat bisa memberikan izin budidaya burung Cenderawasih dan Kakatua di Jawa Timur, selanjutnya mendapatkan izin untuk memberikan sertifikasi burung hasil budi daya tersebut secara legal dapat di jual sehingga secara ekonomi dapat ditingkatkan dan  secara populasi juga makin bertambah.

Sumber:hmsprovjatim
Editor :A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *