Gresik – Detakpos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)-DPRD Indramayu, Jawa Barat, berkunjung ke Gresik, Jawa Timur, untuk melakukan studi terkait pemindahtanganan aset daerah, Selasa (13/11).
Rombongan dengan jumlah 17 personel itu, dipimpin Ketua Pansus DPRD Indramayu Karsiwan, dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada kesempatan itu, Karsiwan mengatakan kedatangannya ingin belajar lebih banyak terkait pemindahtanganan asset permerintah daerah kepada pihak lain.
Berbagai hal terkait pemindahtanganan aset daerah, seperti tanah, terkait perizinan kepada DPRD, termasuk sikap DPRD.
“Sebelumnya kami banyak mendapat informasi bahwa beberapa daerah sempat bermasalah dengan hukum terkait pemindahtanganan asset,” ujarnya.
Sebelum itu, rombongan diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Indah Sofiana.
Menanggapi pertanyaan itu, Indah Sofianana didamping jajaran OPD, mengatakan,pemkab pernah melakukan tukar guling tanah milik pemkab dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)..
“Saat itu pemkab membutuhkan lahan kantor BPN untuk dipakai perluasan Puskesmas Alun-Alun,” ucapnya.
Di lain pihak, lanjut dia, BPN membutuhkan lahan kantor yang lebih luas seperti yang dipakai saat ini. Karena saling membutuhkan dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, maka sesuai Permendagri Nomor. 17 tahun 2007 maka proses itu bisa dilaksanakan tanpa persetujuan DPRD.
Saat itu, kata Sofiana, luas asset milik BPN yang digunakan untuk perluasan Puskesmas 788 meter persegi, sedangkan lahan pemkab yang sudah dibangun kantor BPN 1000 m persegi.
Meski demikian sesuai perhitungan tim appraisal, pemkab masih memberikan dana kompensasi kekurangan selisih nilai dari tanah karena ada perbedaan harga.
Sofiana juga memberikan Salinan berkas pemindatanganan asset tersebut serta aturan perundang-undangan yang dipakai dalam soft copy.
“Silahkan dipelajari, semuanya ada disiniā ujar Indah sambil menyerahkan berkas serta CD kepada pihak DPRD Indramayu. (*/sdm)