Warga Ngampel Gagal Sampaikan Petisi ke Bupati Anna Langsung

BojonegoroDetakpos-Warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur,  gagal menemui Bupati Anna Mu’awanah.

Bupati mewakilkan Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setyo Yuliono didampingi oleh Bagian Hukum dan Satpol PP untuk menuai warga Ngampel yang unjuk rasa

“Kebetulan Ibu Bupati juga ada agenda di saat bersamaan,”ungkap Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Masirin, Rabu(14/8).

Para pengunjuk rasa menolak ditemui Setyo Yuliono yang sudah siap menerima  aspirasi dan tuntutan soal perizinan pasar Ngempel yang belum turun.

Para pendemo justru memilih balik pulang meninggalkan kantor  Pemkab Bojonegoro, karena tidak bisa menemui Bupati Anna.

Pasalnya puluhan warga Ngampel menyampaikan “Petisi Rakyat Desa Ngampel Kepada Bupati Bojonegoro”

“Kami warga masyarakat
Desa Ngampel melakukan aksi unjuk rasa
damai di Pendopo Pemkab Bojonegoro, menemui Bupati Anna
Mua’wanah,,”tulis mereka dalam rilis.

Tujuan untuk menyampaikan aspirasi warga Desa Ngampel, tentang penerbitan
izin bangunan pasar Desa Ngampel, yang hingga sekarang belum diterbitkan dan tidak ada kejelasan.

Bahwa izn bangunan Pasar Desa menjadi kewenangan Bupati
sebagai persetujuan atas usaha pemanfaatan tanah Desa yang prosedur
pemanfaatannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2016.

Kronologi pemanfaatan tanah Desa Ngampel tersebut,
Pemerintah Desa telah merencanakan pembangunan
Pasar Desa Ngampel, lokasi berada di Jalan Pemuda, Bojonegoro.
Pembangunan pasar Desa tersebut bertujuan menyediakan tempat usaha
permanen sekaligus membuka lapangan kerja/usaha baru untuk warga warga NgampelNgampel dan sekitarnya.

Rencana pembangunan pasar itu didasarkan pada pemikiran, bahwa
sumber minyak bumi di Desa Ngampel suatu saat akan habis kandungan minyaknya, sehingga Pemdes dan masyarakat  Ngampel yang sekarang ini
memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber minyak tersebut akan
kehilangan sumber penghasilan.

Untuk mengantisipasi ledakan pengangguran akibat usaha perminyakan tutup
Pemdes berinisiatif memanfaatkan tanah kas desa di Jalan Pemuda, dan Jalan Veteran, Kota Bojonegoro.

Musyarawarah Desa Ngampel yang melibatkan
Pemerintah Desa, Badan Perwalian Desa, Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat
dan warga masyarakat Desa Ngampel memutuskan, lokasi tanah Desa tersebut akan
dimanfaatkan untuk pasar Desa Ngampel.

Pada 25 September
2015, Kepala Desa Ngampel Pudjiyanto, mengajukan surat permohonan izin alih
fungsi tanah kas desa untuk pembangunan Pasar Desa Ngampel.

Kemudian Bupati Bojonegoro, Suyoto saat itu melalui surat nomor 143/696/412.13/2015, kepada
Kepala Desa Ngampel, menyatakan sesuai hasil penelitian serta mendasarkan
pada Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa,
Pasal 202 ayat (1) huruf c, pada prinsipnya Bupati tidak keberatan/
mengizinkan sebagian tanah kas Desa Ngampel eks. bengkok
Kepala Dusun Persil Nomor 1 Kelas ll seluas 16.983 M2 dan eks bengkok Kepala
Urusan Pemerintahan Persil Nomor 2 kelas ll dengan luas 6.899 M2,
dialihfungsikan dari tanah pertanian menjadi non pertanian yang rencananya akan
dimanfaatkan untuk pembangunan Pasar Desa Ngampel.

Selanjutnya untuk merealisasikan rencana pembangunan pasar Desa Ngampel,
Bupati melalui surat nomor 143/696/412.13/2015 kepada Kepala Desa
Ngampel, meminta melaksanakan hal untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk
menetapkan Peraturan Desa Tentang Alih fungsi Tanah Kas Desa Ngampel dari
Pertanian menjadi non Pertanian.

Kepala Desa pun melaksanakan
arahan dan petunjuk Bupati dengan mengurus perizinan di Instansi berwenang
sebagai kelengkapan persyaratan Ijin Bangun Guna Serah Pasar Desa Ngampel,
sebagai

Sejak permohonan izin diajukan ke Kantor Dinas Penanaman Modal
dan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro, hingga sekarang ini belum ada izin dan belum ada penerbitan IMB Pasar Desa
Ngampel.

Menurut petugas pelaksana perizinan kantor Penanaman Modal dan
Perizinan Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro, karena Bupati belum mau
menandatangani izin Bangun Guna Serah Pasar yang diajukan oleh Pemerintah Desa
Ngampel, tanpa alasan jelas.

Akibatnya tidak dapat ditindaklanjutinya penerbitan Ijin
Mendirikan Bangunan ( IMB) Pasar Desa Ngampel oleh kantor Penanaman Modal
dan Perijinan Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro dan berdampak pada kerugian
investasi.

Atas tindakan Bupati Bojonegoro tidak menerbitkan izin bangun guna serah atau
bangun serah guna Pasar Desa Ngampel,   kami menilai tindakan Bupati Bojonegoro  tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 33, Undang-Dasar
1945.,

Kami juga menuntut keoada Bupati Bojonero, Dr. Hj. Anna Mu’awanah, untuk
memenuhi dan melaksanakan visi dan misi yang telah telah dijanjikan kepada
masyarakat Bojonegoro pada kampanye Pemilihan Kepala Daetah 2018 lalu, yang  janjinya
akan memudahkan Perizinan dan menata Pasar Desa.

Demikian rilis yang disampaikan atas nama Warga Masyarakat Desa Ngampel,
Kepala Desa Ngampel, Koordinator Lapangan,
Pujianto, Syamsul Hadi, Suwaji, Sugeng,  Sholeh dan Abdul Hadi.(d/5)

Editor : AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *