Hadapi Separatis Papua, Perlu Gunakan Politik Internasional

JakartaDetakpos-Pengamat Intelijen dan Militer, Susaningtyas NH Kertopati mengatakan, pemerintah dalam menghadapi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua disarankan menggunakan instrumen politik internasional yang nantinya diadopsi oleh hukum-hukum nasional.

“Dengan status OPM (Organisasi Papua Merdeka) sebagai separatis, maka mekanisme dukungan internasional akan berpihak kepada Pemerintah Indonesia,” kata Nuning Kertopati sapaan akrabnya, Senin (7/10).

Dia mencontohkan,  beberapa negara lain dalam menghadapi kelompok-kelompok pemberontak selalu mencap sebagai gerakan separatis.

Dia mencontohkan, di Spanyol dalam menghadapi separatis Catalunya, dan pemerintah Inggris ketika menumpas gerakan separatis Irlandia Utara.

Bahkan, Pemerintah Indonesia pernah menetapkan PRRI dan Permesta sebagai pemberontak di tahun 1950-1960.

“Dengan status separatis atau pemberontak, maka aksi militer dan polisi sah demi hukum untuk dilaksanakan,” urainya.

Selain itu, PBB melalui Komisi HAM PBB juga akan memberikan rekomemdasi positif kepada korban prajurit militer yang diserang separatis.

Ditambah, PBB secara tegas akan melarang semua negara memberikan simpati atau dukungan terhadap aksi separatisme.

“Sangat penting bagi Pemerintah Indonesia menugaskan TNI dan Polri menumpas habis separatisme OPM sesuai hukum nasional dan hukum internasional,” demikian Nuning Kertopati. (d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *