Jakarta–Detakpos-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan pengaduan 4.885 kasus pelanggaran hak anak pada 2018. Kasus ini belum memotret fakta jumlah total kasus pelanggaran anak di Indonesia.
Kasus yang dilaporkan belum sebanding fakta pelanggaran hak anak yang terjadi di masyarakat. Kondisi ini tentu perlu keterlibatan semua pihak termasuk perguruan tinggi.
Ketua KPAI Susanto menjelaskan, apalagi menurut UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa di antara fungsi perguruan tinggi adalah mengembangkan civitas akademika yang inovatif dan responsif.
Munculnya ragam kasus anak di masyarakat, lanjut dia, tentu harus direspons oleh perguruan tinggi secara cepat agar perguruan tinggi hadir membantu memberikan solusi kompleksitas masalah anak sekaligus mampu melahirkan para alumni yang responsif anak, apapun disiplin keilmuannya.
Oleh karena itu, menurut Susanto, untuk mewujudkan perguruan tinggi yang responsif anak, KPAI menggulirkan program KPAI Goes To Campus, dengan target visitasi tahun 2019 berjumlah minimal 12 kampus di Indonesia, dengan tiga bentuk program yaitu pertama, kuliah umum terkait isu perlindungan anak terkini.
Kedua, advokasi pentingnya memasukkan materi perlindungan anak dalam mata kuliah terkait. Ketiga, advokasi pentingnya riset terkait isu anak terkini.
Besar harapan ketiga bentuk program dimaksud dapat mewarnai khasanah keilmuan di perguruan tinggi untuk menghadirkan alumni yang ramah anak di bidang profesinya masing masing.
Hari ini, Kamis (24/10), Program KPAI Goes To Campus dilaunching jam 10.00 WIB di Hotel Gran Mercure Harmoni Jakarta. Acara dilaunching secara bersama oleh Dr. Susanto, MA Ketua KPAI dan Prof. Dr. Ainun Naim, P.hD Sekretaris Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi RI dan didampingi para Komisioner KPAI serta pejabat kementerian terkait.
Tahun 2020 program ini akan dilanjutkan agar cakupan jumlah mahasiawa yang responsif dan memiliki komitmen terhadap perlindungan anak tersebar di Indonesia, harapannya mereka kelak akan menjadi pelopor perubahan dan pembudayaan perlindungan anak hingga basis2 komunitas masyarakat. (d/2)
Editor: A Adib