Bojonegoro–Detakpos-Sanksi penundaan pencairan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) akan memberatkan Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur.
Pasalnya, gaji dan THR untuk ASN Rp 60 miliar lebih, yang berasal dari sebagian DAU tersebut
terancam mundur juga.
Karena itu anggota Komisi B Bojonegoro, Lasuri, menyarankan Pemkab secepatnya menyesuaikan APBD 2020 dengan SKB Menkeu dan Mendagri.
“Ya kalau tidak secepatnya melakukan pelaporan penyesuaian ke Kemenkeu dan Kemendagri maka ya tentu akan berat bagi Pemkab Bojonegoro,”ujar Lasuri, Senin,(4/6).
Sedangakan penundaan DAU dan DBH adalah sanksi yang dikenakan kepada Pemkab karena belum memberikan laporan penyesuaian pendapatan dan belanja daerah 2020, sesuai SKB 2 Menteri untuk penanganan Covid -19.
Apalagi, lanjut dia, pada dasarnya APBD semua daerah, termasuk Bojonegoro, ditopang dari dana penyesuaian pusat yaitu DAU dan DBH.
“Apalagi sanksi Kemenkeu lansung bersamaan yaitu penundaan DAU dan DBH,”tambah Lasuri.
Bukan hanya DBH migas saja, tapi semua DBH juga menjadi sanksi oleh Kemenkeu berupa penundaan pencairan untuk bulan Mei.
Jadi itu dua hal yang berbeda. Menurut Lasuri, kalau pemotongan DBH migas itu memang sesuai Perpres terbaru di potong sekitar Rp 500 miliar. “Kalau itu bukan tertunda tapi memang sesuai Perpres terbaru DBH migas kita berkurang sekitar Rp 500 miliar.
“Soal alokasi peruntukan, termasuk gaji dan THR itu yang mengetahui adalah DPKAD,”pungkas Lasuri.
Wakil Bupati Budi Irawanto, (Wawan) ketika dikonfirmasi menyatakan, menyerahkan kepada Bupati Anna Mu’awanah yang menjelaskan soal tersebut.
“Biar bupati yang ngomong kalau itu,”ungkap Wawan dihubungi via WA, semalam.(d/2).
Editor: A Adib