Bojonegoro–Detakpos-Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Bojonegoro, Jawa Timur, masuk salah satu daerah yang ditunda pencairannya.
Namun bagi Pemkab Bojonegoro, penundaan akibat APBD 2020 belum memenuhi ketentuan SKB Menkeu dan Mendagri terkait penggalangan Covid-19 tersebut, tidak mempengaruhi belanja untuk gaji dan THR ASN yang berasal dari DAU.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Masirin, mengatakan penundaan pencairan itu tidak mempengaruhi pembayaran gaji, karena bisa diambilkan dari dana cadangan yang digunakan untuk kenaikan gaji dan tunjangan.
“Untuk gaji dan THR tidak pengaruh, karena kita bisa menggunakan akses untuk dana cadangan yang biasanya digunakan untuk kenaikan gaji dan tunjangan,”ungkap Masirin, Rabu (6/5).
Diberitakan sebelumnya, sanksi penundaan pencairan DAU dan DBH akan memberatkan Pemkab Bojonegoro.
Pasalnya, gaji untuk ASN Rp 50 miliar dan THR yang hampir sama besarnya berasal dari sebagian DAU tersebut
terancam mundur juga.
Karena itu anggota Komisi B Bojonegoro, Lasuri, sebelumnya menyarankan Pemkab secepatnya menyesuaikan APBD 2020 dengan SKB Menkeu dan Mendagri.
“Ya kalau tidak secepatnya melakukan pelaporan penyesuaian ke Kemenkeu dan Kemendagri maka ya tentu akan berat bagi Pemkab Bojonegoro,”ujar Lasuri.
Sedangakan penundaan DAU dan DBH adalah sanksi yang dikenakan kepada Pemkab karena belum memberikan laporan penyesuaian pendapatan dan belanja daerah 2020, sesuai SKB 2 Menteri untuk penanganan Covid -19.
Menurut Lasuri, hari ini (Rabu, 6/5), rencananya pihak Banggar DPRD bersama tim anggaran Pemkab akan membahas perubahan APBD Bojonegoro 2020.
Apalagi, pada dasarnya APBD semua daerah, termasuk Bojonegoro, ditopang dari dana penyesuaian pusat yaitu DAU dan DBH.(d/2).
Editor: A Adib