Walhi: Kebocoran Berisiko di Industri Migas Kawasan Padat Huni

BojonegoroDetakpos– Blowout atau kebocoran gas itu dipastikan sering terjadi di industri migas. Dan itu menjadi berisiko tinggi jika pengeboran minyak berada di kawasan padat huni

.”Jadi secara prinsip pertambangan di kawasan padat huni khususnya migas di Bojonegoro, itu berisiko, maka perlu jalan keluar,”ujar pegiat lingkungan Walhi, Ony Mahardika dihubungi di Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu (15/10/2017).

Hal itu diungkapkan menanggapi kasus dugaan keracunan akibat bau tidak sedap yang ditimbulkan di lapangan  EMCL Blog Cepu, Selasa (10/10/2017).

Namun pihak EMCL membantah telah terjadi kebocoran dan dugaan keracunan saat itu, setelah pihaknya menurunkan tim dan memeriksa warga yang diduga keracunan.

”Masyarkat fase-nya belum sampai marah, masyarakat sekitar EMCL baru minta kompensasi,”ujar dia.

Menurut Ony, dampak daya rusak migas akan mengganggu keamanan dan keselamatan warga di sana khususnya ruang hidupnyasecara lingkungan, sosial.

Bicara keamanan dan kesejahteraan kran adanya migas, menur dia, pemerintah dan perusahaan perlu serius, karena mereka selalu mengukur dengan ganti rugi dan kompensasi.

Penegakan hukum yang jelas atau siapa yang melakukan kerugian dialami masyarakat tidak pernah terjadi. Padahal menurut Ony,  sejangkal kaki melangkah masyarakat Bojonegoro yang tinggal di kawasan industri migas, akan dihadapkan oleh bencana industri dan bencana ekologi.

”Jaminan keselamatan dan keamanan untuk masyarakat hanya janji semu karena terbukti fakta kasus seperti itu berulang-ulang terus terjadi,”ungkap Ony.

Analisa dampak lingkungsn(Amdal) hanya sebatas adminstrasi jika terjadi kecalakaan diindustri migas. ”Pengawasan dan pengendalian yang seharusnya dilakulan pemerintah tidak jalan,”tuding dia.

”Seharusnya laporan triwulan atau enam bulan yang harus diserahkan ke dinas lingkungan gak dilakukan,”tambah dia.Oleh perusahaan.. Sanksi yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan juga gak jalan.

”Saya belum pernah lihat ada kebijakan daerah jika terjadi kecelakaan di industri migas yang dilakukan perusahaan migas apa sanksi dan hukumannya,”tanya Ony.

Dia mempertanyskan apakah cukup dengan uang Rp 200 ribu per bulan atau beras tetapi kenyamanan dan keselamatan warga terancam. ”Artinya masyarakat harus sadar bahwa keselamatan dan kenyamanan tidak bisa diukur dengan uang atau beras,” pungkas Ony.(d2detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *