Jakarta, detakpos – Kemendagri mengapresiasi komitmen Komisi II DPR yang akan melaksanakan amanat undang-undang melakukan fit & proper test calon anggota KPU dan Bawaslu sesuai keputusan Bamus DPR.
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya melakukan rapat informal dengan pimpinan Komisi II dan Ketua Poksi II DPR. Akhirnya Komisi II melakukan rapat internal.
Hasilnya, DPR melalui Komisi II akan melaksanakan fit & proper calon KPU dan Bawaslu hasil Pansel independen yang dibentuk pemerintah.
“Prinsipnya, pemerintah dan DPR melaksanakan amanat UU dimana masa jabatan KPU dan Bawaslu 5 tahun tertanggal 12 April 2017, berakhir,” ungkap Mendagri dalam rilisnya, Kamis, (30/3).
Tahapan-tahapan prosesnya dari awal berjalan sesuai UU, tepat waktu, mulai tim seleksi Independen dibentuk dan hasil kerja disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya pemerintah menyampaikan kepada DPR untuk dilakukan fit & proper test, untuk dipilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu sebagaimana amanat UU.
Niat awal, DPR menginginkan perpanjangan keanggotaan KPU Bawaslu dengan alasan sedang ada pembahasan RUU Pemilu, menunggu keputusan UU baru.
Kalau ini dilakukan, maka harus keluar Perppu. Tapi Mendagri keberatan dengan pertimbangan Perppu jangan diobral.
“Posisinya sekarang terkait keanggotaan KPU Bawaslu tidak pada posisi kegentingan memaksa, dan Komisi II masih ada waktu untuk menjalankan amanat UU melaks fit & proper test calon anggota KPU Bawaslu sebelum tanggal 12 April 2017,” papar Tjahjo.
Soal keputusan RUU Pemilu apakah ada perubahan terkait persyaratan dan keanggotaan KPU dan Bawaslu, itu dapat disesuaikan kembali. “Yang utama sekarang tidak melanggar UU dan tidak ada kevakuman keanggotaan KPU dan Bawaslu,”ungkap dia. (tim detakpos).